Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur Oknum Satpol PP Torut Dijebloskan ke Penjara

Karena Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur Oknum Satpol PP Torut Dijebloskan ke Penjara

Toraja Utara Kabartimur.Com

Karena diduga mencabuli anak di bawah umur oknum Satpol PP Toraja Utara di tahan oleh Unit Reskrim Polsek Rantepao Selasa 13/08/2019.

Tersangka lk. Herman Rombe umur, 35 thn alamat Sumpia’ Kec. Tikala Pekerjaan Satpol PP Torut langsung di tahan di Rutan Polres Tator setelah penyidik cukup bukti untuk meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka.

Tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi No. : LPB / 32 /VIII/Sulsel/Res. Tator /Sek. Rantepao tanggal 12 /08 / 2019, dengan dugaan telah melakukan perbuatan hukum pencabulan anak dibawah umur, terhadap korban An. ST pelajar sekolah menengah, alamat Lembang To’yasa Kec. Bangkelekila Kab. Toraja Utara.

Kapolsek Rantepao Polres Tana Toraja Kompol Marthen Buttu mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tator pada Selasa malam (13/08/2019).

Kompol Marthen Buttu menjelaskan kronologis kejadian bahwa, korban sedang naik Sitor menuju sekolahnya pada hari Selasa, 06/08/2019 Pkl 13.30 Wita, untuk mengikuti latihan gerak jalan.

Baca Juga :   Duma, Pemuda Asal Lembang Paku Yang Dilaporkan Oleh Kerabatnya ke Polres Torut Membantah Tela Melakukan Penganiayaan Terhadap Pelapor

Saat ditengah jalan, tiba-tiba tersangka menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor.

Korban di paksa di bawah ke belakang Bank Mandiri, Kelurahan Malango, Toraja Utara menuju ke rumah kontrakan tersangka.

Sampai dirumah kontrakan tersangka, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Rantepao pada hari Senin, 12/08/2019.

Setelah menerima laporan dari korban, personil Polsek Rantepao melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini kasus ditangani oleh Polsek Rantepao, jelas Kompol Marthen Buttu. (tts/Humas Polres Tator)

Pos terkait