Diaktifkan Kembali, PPD Wasior dan PPS Janji Laksanakan PSU dengan Jurdil dan Profesional

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, resmi mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wasior dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Wasior II dan Kampung Maniwak dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 TPS di Distrik Wasior.

Prosesi pengaktifan kembali badan penyelenggara adhoc itu dilakukan di aula SMPN Wasior, Rabu siang yang dihadiri Ketua dan 4 komisioner KPU Teluk Wondama serta Ketua dan anggota Bawaslu.

Dalam kesempatan itu dibacakan SK KPU Teluk Wondama nomor :06/PY.02.1-kpt/9207/KPU-Kab/III/2021 tentang penetapan kembali PPD Wasior juga SK nomor 08/PY.02.1-kpt/9207/KPU-Kab/III/2021 dan SK nomor 09/PY.02.1-kpt/9207/KPU-Kab/III/2021 untuk PPS Kampung Wasior dan Kampung Maniwak.

Mereka yang diaktifkan kembali terdiri atas 5 orang anggotaPPD dan 6 orang anggota PPS. Untuk PPD Wasior sendiri seluruhnya merupakan orang lama yakni Bernard Wambrau sebagai ketua serta Frans Charles Kaikatui, Alex Sawaki, Hermin Tandi Buludatu dan Oriderek Raimon Awom sebagai anggota.

Baca Juga :   Corona di Wondama Melonjak Tembus 58 Kasus, Pembatasan Sosial akan Kembali Diberlakukan

Sementara PPS sebagian merupakan wajah baru yang pada tahapan Pilkada lalu bertugas pada PPS yang berbeda. Masa kerja PPD dan PPS untuk PSU 4 TPS adalah satu bulan terhitung sejak 26 Maret 2021.

Kepada petugas PPD dan PPS yang baru diaktifkan kembali, Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi menekankan agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme.

“Saya ingatkan anggota PPD dan PPS, gunakan waktu yang singkat ini sampai berakhir dengan penuh tanggung jawab. Kalau kemarin waktu Pilkada masih malas-malas, di waktu yang singkat ini saudara harus tunjukkan kerja keras dengan prinsip takut akan Tuhan.

Kerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab dan tunjukkan kepada masyarakat saudara mencintai kabupaten Teluk Wondama,”pesan Monika.

Dalam kesempatan itu semua anggota PPD dan PPS juga menandatangani pakta integritas yang memuat janji dan komitmen mereka untuk menyelenggarakan PSU secara bertanggung jawab, jujur dan adil.

Baca Juga :   Kabar Baik, Dana Bagi Hasil Migas Wondama Naik Jadi 96 Miliar

“Menyelenggarakan pemilihan berdasarkan asas langsung umum bebas dan rahasia jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien,”demikian janji PPD dan PPS yang dibacakan Ketua PPD Wasior Bernard Wambrau.

Untuk diketahui sesuai putusan MK ada 4 TPS yang harus melakukan PSU. Yaitu TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.(Nday)

Pos terkait