Bupati Tana Toraja Serahkan Ranperda Perubahan

KABARTIMUR MAKALE-Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, Senin (9/4) menyerahkan Ranperda perubahan Nomor 1 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Lembang.

Ranperda perubahan kedua tersebut diterima ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi pada sidang paripurna dewan.

Bupati Bupati Tana Toraja Nico demus biribgkanae dalam sambutan mengatakan, perubahan kedua Perda No.1 tahun 2015, didasari keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) No.128/PUU/2015 pasal 33 huruf G UU No.6 tahun 2014 dimana pemilihan Kepala Desa (Lembang) tidak memiliki kekuatan hukum.

Berkaitan dengan itu, lanjut Nico, mengingat sembilan desa (lembang) segera dilakukan pemilihan di Tana Toraja, dipandang perlu segera penyesuaian.

Mengingat posisi dan tugas Kepala Lembang cukup strategis sukseskan proses pembangunan.

Asas legalitas menjadi perhatian Pemda karena desa (lembang) ujung tombak berhasilnya pembangunan maupun proses pemerintahan, tutup Nico (**)

Baca Juga :   Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat (KKBML), Sossok Sepakat Buat Lapangan.

Pos terkait