Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Aset Pemda dan BUMD di Kalsel

BANJARBARU, KABARTIMUR.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).

Sertipikat yang diserahkan antara lain dua bidang aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Kalsel seluas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD kabupaten/kota dengan luas 998.343 meter persegi.

Selain itu, diserahkan sertipikat aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.

Ossy mengatakan sertipikasi aset dilakukan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas tanah negara maupun aset pemerintah daerah.

“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.

Baca Juga :   Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Ia menambahkan, dukungan pemerintah daerah turut mendorong capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel yang telah mencapai 79 persen atau 17.346 bidang. Sementara sertipikasi tanah wakaf mencapai 95 persen.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.

Ia meminta pemerintah daerah menginventarisasi seluruh aset untuk memastikan mana yang telah bersertipikat dan mana yang belum.

“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” tegas Rifqinizamy.

Menurutnya, legalisasi aset merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi persoalan terhadap aset pemerintah. (Red/*)

Pos terkait