MANOKWARI- Setelah menanti kepastian beberapa jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, ia kemudian di giring ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Tersangka Dugaan Korupsi pengadaan Tanah di Dinas Perumahan Papua Barat, Nina Diana langsung di Jebloskan kedalam sel tahanan Polda Papua Barat.
Nina Diana selaku PPAT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,5 Milyar dari APBD Tahun 2015, peran Nina diduga mengeluarkan Akta Jual Beli AJB tanah demi memuluskan proses pencairan uang Negara tersebut.
“Ia tersangka (ND) kami tahan dan titipan di Rutan Polda Papua Barat ” Kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Bily Wuisan Kamis 4 Juni 2020
Nina Diana dibawah ke Rutan Polda Papua Barat dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan.
Penyidik tindak pidana korupsi Tipikor Polda pada Kamis 4 Juni 2020 sejak pagi menerima Tersangka Nina Diana di Markas Polda, Nina Diana sempat menjalani pemeriksaan, ia kemudian di giring dari Mapolda di Kampung Maripi Distrik Manokwari Selatan ke Kantor Kajati Papua Barat di Jalan Pahlawan Distrik Manokwari Barat.
Sebelumnya tiga orang yakni Hendri Kolondam selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Papua Barat, Amus Idji selaku Pejabat pembuat komitmen PPK dan Yohanes Balubun oknum Advokat telah divonis Majelis Hakim. Sementara satu tersangka lain, Lumpat Marisi Simanjuntak pengusaha kini telah dipanggil Tuhan yang maha kuasa (Almarhum). (AD)