Dewan Adat Papua Nyatakan Tolak PSN dan Eksploitasi SDA: Papua Bukan Tanah Kosong dan Bukan Objek Investasi

WASIOR, Kabartimur.com – Dewan Adat Papua (DAP) se Tanah Papua menyatakan menolak tegas pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan.

Juga di wilayah Papua lainnya yang dijalankan tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, prinsip keadilan ekologis serta semangat dasar otonomi khusus.

DAP se Tanah Papua juga menolak segala bentuk perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkeadilan dan pembukaan hutan secara besar-besaran.

Serta kebijakan pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat dan merusak keseimbangan ekologis Papua.

Hal itu disampaikan Ketua DAP Wilayah Doberay, Markus Waran mewakili DAP dari tujuh wilayah adat Papua usai upacara penutupan Pleno XIX DAP se Tanah Papua, Kamis (21/5) malam di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Teluk Wondama di Rasiei.

“Menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong dan bukan sekedar objek investasi ekonomi melainkan ruang hidup yang sakral, historis dan kultural bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua, “kata Waran.

Baca Juga :   Biaya Mahal, Petani Wondama Enggan Tanam Padi

Pernyataan sikap ini merupakan seruan moral seluruh komunitas adat Papua secara khusus kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai respon atas kebijakan pemerintah yang dilaksanakan di Bumi Cenderawasih.

Pleno XIX DAP se Tanah Papua di Teluk Wondama, 19-21 Mei 2026 juga menegaskan bahwa tanah Papua merupakan tanah leluhur masyarakat adat Papua yang diwariskan secara turun temurun jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanah Papua bukan sekedar ruang geografis atau objek ekonomi. Melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, martabat, sejarah dan spiritualitas orang asli Papua.

Keberadaan hutan, tanah, sungai, laut dan seluruh ekosistem Papua memiliki nilai ekologis global yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan umat manusia.

Juga menjamin kelestarian keanekaragaman hayati serta nasib masa depan generasi mendatang.

Karena itu, DAP mendesak seluruh kebijakan pembangunan di tanah Papua agar dilaksanakan melalui dialog yang jujur, partisipatif, damai, transparan serta menghormati prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga :   293 CPNS K-2 Pemkab Wondama Ikut Diklat Prajabatan Mulai Hari Ini

“Juga hukum adat dan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) sebagaimana diakui dalam standar internasional tentang hak masyarakat adat, “ujar Mantan Bupati Manokwari Selatan ini.

Pleno XIX DAP se Tanah Papua di Wondama dihadiri ratusan delegasi dari tujuh wilayah adat se Tanah Papua.

Hasil Pleno XIX selanjutnya dibawa dalam Konferensi Besar Masyarakat Adat (KBMA) di Manokwari Selatan pada Oktober mendatang. (Nday)

 

 

Pos terkait