Terpidana Penghasutan, Erick Aliknoe dan Pende Mirin Bebas, Yunus Aliknoe Dinyatakan Bebas

MANOKWARI- Dua Terpidana penghasutan massa saat aksi di depan Mapolsek Amban tahun lalu yakni Erick Aliknoe, Pende Mirin dinyatakan menghirup udara bebas sementara Yunus Aliknoe kini masih tertahan di Lapas kelas 2b Kampung Ambon hingga besok setelah ketiganya di vonis menjalankan tahanan 9 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Manokwari.

“Sebagai Penasihat Hukum Terpidana Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena hari ini 2 (dua) orang klien kami yaitu Erik Alinoe dan Pende Mirin telah bebas dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Manokwari-Provinsi Papua Barat.” Kata Kuasa Hukum Terpidana Yan Christian Warinussy Selasa 16 Juni 2020

Dia mengatakan bebasnya kedua klienya sesuai putusan Majelis Hakim Pidana Nomor : 15/Pid.B/2020/PN.Mnk yang dijatuhkan pada sidang Kamis (4/6) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Baca Juga :   JAM-Intelijen: Kasus Korupsi dalam Proyek Infrastruktur Dilatarbelakangi Modus Operandi

“Seorang klien kami yang lain Yunus Aliknoe akan bebas menyusul sesuai masa penahanannya pada besok Rabu (16/6).” terangnya sembari mengatakan ”

Selanjutnya kami Tim Penasihat Hukum hari ini menyerahkan kembali kedua klien kami Erik Aliknoe dan Pende Mirin dan dijemput keluarganya masing-masing sore hari jam 17:30 wit di Kantor LP3BH Manokwari.” (AD)

Pos terkait