DPRD Manokwari Sampaikan Sejumlah  Rekomendasi Atas LKPj Bupati TA 2019

MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menyampaiakn  sejumlah rekomendasi terhadap penyampaian  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) BupatiManokwari TA 2019, dalam Rapat peripurna DPRD Kabupaten Manokwari, selasa, 16 juni 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba dan dihadiri 18 anggota DPRD dari total 25 orang  bersama sejumlah pimpinan OPD.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Manokwari , Yustus Dowansiba dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa LKPJ tidak semata-mata  dimakudkan untuk menemukan kelemahan dan kekurangan  atas penyelenggaran pemerintah daerah, akan tetapi  lebih ditekankan  pada upaya memperoleh saran, masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepala daerah yang telah menjalankan fungsi pengawasan, mengkaji , monitoring di lapangan dan klarifkasi dari dinas  terkait serta masukan dari unsur-unsur komisi terhadap seluruh proses pembangunan di Tahun Anggran 2019.

Oleh  karena itu  rekomendasi atau catatan  DPRD  terhadap LKPj Bupati yang telah disampaikan  harus menjadi perhatian khusus  dan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan  pemerintahan di tahun berikutnya.

Baca Juga :   DPRD Manokwari Minta Pemda Tindaklanjuti Hal-hal yang Belum Diselesaikan di Tahun 2021 dan Diakomodir Dalam Penyusunan APBDP 2022

Pihak DPRD menegaskan  kepada seluruh  perngkat daerah untuk senantiasa  meningkatkan kapabilitas dan kompetensi dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Yustus mengakui bahw secara subtansial LKPj  bupati Manokwari Tahun Anggran 2019 telah memberikan  informasi program dan kegiatan selama 1 tahun baik secara  kualitatif  maupun kuantitatif yang berupa keterangan dan data yang menjelaskan  diantaranya  adalah arah kebijakan umum pemda , pengelolaan keuangan secara makro, termasuk didalamnya  komponen pendapatan dan belanja daerah  serta penyelenggaraan urusan desentralisasi penyelenggaraan urusan tugas pembantuan dan penyelenggaan tugas umum pemerintahan.

Sementara itu,  untuk mencapai sinergitas yang dimaksud, pihak DPRD berharap perhatian serius  dari pemda  untuk menindaklanjuti hal-hal yang  belum diselesaikan  dalam Tahun Anggaran 2019 agar dapat diakomodir  dalam penyusunan APBD perubahan  TA 2020 maupun APBD Induk 2021 sehingga dapat dimaksimalkan  kegiatan-kegiatan  prioritas  yang langsung berhubungan dengan masyarakat.

Adapun  sejumlah rekomendasi yang disampaikan  oleh DPRD dibacakan oleh  Ketua Pansus LKPj , Siswanto yakni dari komisi A memeberikan catatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Kesehatan,  Dinas Pariwisata.

Baca Juga :   Naftali Simon Mandacan Pimpin IPSI Papua Barat

Komisi B  memberikan rekomendasi catatan kepada  Dinas Perindakop dan UMKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bagian Kesra, , Bapenda, Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Bagian Perekda, Dinasnakertrans, BPKAD.

Sementara Komisi C memberikan catatan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas PUPR, Dinas  PKP, dan Dinas Sosial.

Menyikapi hal itu, Plt. bupati Manokwari, Edi Budoyo  menyampaikan bahwa LKPj merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan pemrintahan  yang menyangkut  pertanggungjawaban kinerja  pemda selama 1 tahun anggran dan LKPj tersebut merupakan bagian   dari proses evaluasi  penyelenggaraan yang tentunya membutuhakn kerjasama pemerintah bersama pimpinan dan anggota DPRD Manokwari.

Dikatakan  Budoyo, pihaknya bersyukur  dan mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi, khususnya kepada anggota DPRD Manokwari yang telah memberikan  rekomendasi berupa catatan strategis baik saran maupun koreksi terhadap penyelenggraan urusan pemerintahan  sehingga rekomendasi tersebut merupakan keputusan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.

Baca Juga :   Wabup Ingatkan Kaum Hawa Selalu Waspada Terhadap Pejambret

Budoyo menyebut bahwa prioritas  pembangunan kabupaten Manokwari Tahun 2019 diarahkan pada pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Manokwari Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Rencana  Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA 2019 yakni mendukung kebijakan pemerintah pusat yaitu pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment.

Menurutnya, hasil hasil pencapaian kinerja  program yang dilaksaanakan di Tahun Anggaran 2019 merupakan relaisasi dari seluruh  pelaksanaan kegiatan daerah berdasarkan rencana kerja  pemerintah selama kurun waktu 1 tahun anggaran.

Dikatakan Budoyo bahwa  pelaksanan pembangunan berdasarkan  RKPD Tahun 2020  tidak dapat dilaksanakan  secara optimal disebabkan adanya pandemi  covid19 yang terjadi mengakibtakan perubahan mendasar terkait prioritas  pembangunan daerah untuk menyelesaikan  target dalam RPJMD 2016-2020.

” Apabila  dalam penyelenggaraan  pemerintahan hingga penyampaian  LKPj TA 2019 terdapat kekurangan dan kekeliruan  baik secara subsatnsi maupun redaksional laporan , saran dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan sebagai bagaian dari perbaikan  kinerja pemda dimasa mendatang,” pungkas Budoyo mengakhiri sambutannya.  (*/R)

Pos terkait