Tarif Angkutan Umum Di Haltim Kembali Normal

HALTIM,Kabartimur.Com – Setelah menuai protes dari berbagai kalangan terkait kenaikan tarif angkutan umum dalam wilayah Haltim maupun Maba-Sofifi yang dianggap sepihak akhirnya dibatalkan.

Tarif Maba-Sofifi yang disepakati Dishub Haltim bersama Organda Haltim Rp 400 ribu, Senin (04/04/022) kemarin dibatalkan dan kembali normal seperti biasa, begitu juga tarif angkutan umum dalam wilayah Haltim.

Bacaan Lainnya

Plt Kadis Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan bersama Dinas Perindagkop Haltim melakukan penertiban BBM Bersubsidi bagi angkutan umum berplat kuning di SPBU. “Saat ini kita tertibkan di SPBU Buli kemudian dilanjutkan di Wasile untuk koordinasi dengan pemilik SPBU,” kata Dwi, Rabu (06/04/2022).

Baca Juga :   Bahas KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Bupati Beberkan Sejumlah Isu dan Permasalahan Pembangunan Serta Arah Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

Kata Dwi, untuk BBM bersubsidi ini SPBU akan melayani angkutan umum yang sudah menggunakan plat kuning dan sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Haltim.

“Dishub juga telah membuat kartu Subsidi dan dibagikan kepada kendaraan umum plat kuning. Jadi daftar kendaraan umum berplat kuning akan di tempel di SPBU Buli agar setiap hari mereka bisa mengambil jatah BBM,” katanya.

Lanjut Dwi, langkah yang dilakukan oleh Dishub bersama Disperindagkop ini bertujuan untuk menekan tarif yang sebelumnya telah disepakati antara Dishub bersama Organda itu dapat kembali normal seperti tarif biasanya.

“Jadi karena kendaraan plat kuning sudah dapat jatah BBM bersubsidi maka diharapkan kepada para sopir agar tarif angkutan dapat kembali normal,” harap Dwi.

Selain itu, Dwi juga mengatakan untuk SPBU Buli saat ini tim sedang mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM. “Sementara untuk registrasi dan pemberian kartu subsidi kepada para sopir akan dilaksanakan hari Senin besok,” terangnya.

Baca Juga :   Inventaris Bangunan dan Lapak Liar, Pemda Manokwari Bentuk Satgas

Untuk diketahui, BBM bersubsidi tersebut khusus dilayani bagi kendaraan umum yang sudah menggunakan plat kuning. “SPBU hanya akan melayani kendaraan umum plat kuning serta terdaftar di Dishub, untuk plat hitam SPBU tidak akan melayani,” tegas Dwi.
(Red/Ruslan)

Pos terkait