Sukri Abdullah: Kenaikan Tarif Angkutan Umum Membebani Masyarakat

HALTIM,Kabartimur.Com – Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut),menilai penyesuaian tarif angkutan umum alias kenaikan harga yang disepakati secara bersama-sama antara pemerintah daerah melalui dinas perhubungan bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dinilai sangat membebani masyarakat.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Haltim, Sukri Abdullah, melalui rilisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan telah melakukan pengkajian surat kesepakatan bersama antara Organda dan Dishub Haltim atas kenaikan tarif angkutan umum. Atas dasar itu Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sejumlah pertimbangan terhadap pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan tarif angkutan umum dalam daerah sebagaimana disepakati dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat, khususnya pengguna roda transportasi umum,” jelas Sukri, Selasa (05/04/2022).

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi III DPRD Haltim Minta Kadis Perhubungan Kaji Kembali Tarif yang Diberlakukan

Lanjut dia, alasan lain dari kenakan tarif angkutan umum disebabkan karena terjadi kelangkaan harga bahan bakar minyak (BBM) atau sulitnya mendapatkan BBM jenis petralite, maka solusinya bukan menaikan tarif angkutan tetapi pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan harus menertibkan serta menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menyebabkan kelangkaan BBM tersebut.

” Bisa saja kelangkaan BBM jenis pertalite diakibatkan karena pihak SPBU salah salur, misalnya pihak SPBU lebih mementingkan menjual BBM tersebut ke pihak pengecer daripada ke pengguna jalan, nah ini yang di benahi,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga menyikapi alasan kenaikan tarif angkutan juga disebabkan karena tarif lama yang ditetapkan oleh dinas perhubungan sebelumnya yakni pada tahun 2016 dinilai tidak relefan sehingga perlu di lakukan perubahan kembali. Maka kata dia, alasan ini juga tidak proporsional. Sebab tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum dan sesudah 2016 sudah tergolong sangat mahal, namun masih bisa dimaklumi karena akses jalan saat itu yang belum memadai.

Baca Juga :   Bahas KUA-PPAS APBD Tahun 2024, Bupati Beberkan Sejumlah Isu dan Permasalahan Pembangunan Serta Arah Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

” Namun jika saat ini, akan dinaikan harga tarif angkutan umum, maka hal itu tidak tepat. Sebab, jika kita bandingkan kondisi jalan saat ini dengan 5 atau 10 tahun lalu, jelas berbeda. Sehingga menurut hasil kajian Pemuda Muhammadiyah, Pemerintah Daerah harusnya menurunkan harga tarif angkutan atau mempertahankan harga yang ada saat ini bukan sebaliknya,” katanya .

Menurutnya Kenaikan harga tarif dengan alasan itu juga dikecualikan jika pemerintah daerah mengakui selama 10 atau 5 tahun terakhir tidak ada anggaran pemeliharaan atau pembangunan jalan di Kabupaten Halmahera Timur.

” Makanya harus rill, alasan-alasan kenaikan yang dilakukan pemerintah daerah,” tegas dia.

Sukri juga menambahkan, Kenaikan harga tarif angkutan pada akhirnya akan berimplikasi pada kenaikan harga umum terutama sembilan bahan pokok (sembako -red). Kondisi ini akan semakin melemahkan daya beli masyarakat yang sudah terlanjur menurun di beberapa tahun terakhir karena harga-harga umum dalam setiap saat terus naik (inflasi).

Baca Juga :   Muscab PPP Wondama Digelar Besok, Agenda Utama Pemilihan Tim Formatur untuk Tentukan Ketua DPC

“Dampaknya adalah jumlah barang dan jasa yang dikonsumsi akan semakin sedikit dan menekan kesejahteraan masyarakat. Apalagi saat ini ummat Islam sedang menjalankan ibadah puasa dan tidak lama lagi akan berlebaran, dengan demikian kebutuhan sembako semakin meningkat, sementara disisi lain kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga sembako dengan harga terjangkau semakin sulit,” ujarnya.

Sementara itu, Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Timur meminta Kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Halmahera Timur agar berita acara kesepakatan bersama penetapan tarif angkutan umum tahun 2022 antara Dinas Perhubungan dengan Organisasi angkutan Darat Kabupaten Halmahera Timur tidak dijadikan sebagai dasar sebagai tarif baru angkutan darat yang berlaku di kabupaten Halmahera Timur.

” Kami akan selalu hadir untuk memberikan masukan maupun kritik kepada pemerintah daerah apabila dalam pengambilan kebijakan tidak berpihak kepada kemaslahatan ummat,” tegasnya.
(Red/Ruslan ).

Pos terkait