DPRD Bakal Hearing TAPD Bersama Kabag Hukum Manokwari

MANOKWARI, Kabartimur.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari bakal memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan kepala bagian hukum dan Inspektorat untuk mendengar langsung penjelasan dan menclearkan status anggota DPRD yang dinilai bukan pejabat Negara dalam menggunakan Anggaran secara khusus dana representasi.

Hal tersebut disampaikan langsung dalam kesepakatan bersama melalui hasil Rapat dengar pendapat (Hearing) terkait perjalanan dinas anggota DPRD yang dipimpin langsung oleh wakil ketua ll, Norman Tambunan, Rabu (6/4/2022) di kantor DPRD Manokwari Sowi Gunung .

Bacaan Lainnya

Melalui rapat yang diwarnai dengan diskusi tanya jawab memutuskan bahwa dalam waktu dekat yakni Jumat 8 April 2022 (lusa) pihak legislatif akan memanggil pihak eksekutif untuk mendengar dan menjelaskan langsung terkait dengan penggunaan anggaran (uang Repersentasi) oleh anggota DPRD yang menjadi temuan BPK Karena dinilai bukan pejabat negara.

Norman menjelaskan bahwa pertemuan yang dilakukan nantinya untuk menindaklanjuti Terkait Peraturan Bupati 181 tahun 2020 tentang perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah.

Baca Juga :   Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye di Manokwari Mulai Ditertibkan

“Kami akan panggil TPAD untuk membahas kembali karena ada indikasi atau hal setelah adanya laporan di sekretariat dewan tentang permasalahan uang repersentasi DPRD yang disampaikan bahwa status anggota DPRD tidak masuk dalam kategori pejabat negara berdasarkan UUD nomor 5 tentang ASN sehingga menjadi pertanyaan , dasar apa mereka menyebut kami bukan pejabat negara? sementara uang repersentasi itu diberikan pejabat negara/daerah berdasarkan kepres nomor 33 tahun 2020” terang Norman.

Norman menambahkan bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan BPK perwakilan Papua Barat, dana tersebut menjadi temuan dan pihak BPK memberikan batasan waktu kepada sekretariat Dewan untuk memberikan tanggapan terkait dana repersentasi yang telah digunakan oleh pihak legislatif.

Norman mengakui bahwa secara aturan pihak legislatif melakukan dan menggunakan dana tersebut berdasarkan UUD 23 tahun 2014 dan Berharap agar penggunaan dana tersebut tidak menjadi indikasi temuan karena dasar hukumnya jelas.

Baca Juga :   Sidang Perdana Kasus Tipikor KPU Fakfak, Pengacara Terdakwa Protes JPU

Sebagaimana Tugas DPRD kabupaten/kota sangat vital dalam roda pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda.

Kemudian pada Pasal 148 disebutkan jika DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota yang memiliki fungsi dan wewenang serta memiliki hak dan kewajiban.

Sementara uang repersentasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. (Red/Ls)

Baca Juga :   Dinas Kominfo Enrekang Belajar Tiru di Bumi Lamaranginang Besok

Pos terkait