Wanti-Wanti Duit Panas Virus Corona, Jaksa dan Polisi Menunggu SLak

MANOKWARI- Anggaran uang rakyat yang di Gelontarkan dari APBD di Provinsi maupun Kabupaten besarnya masing-masing cukup fantastis. Duit itu berikan untuk pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease Covid19 yang dikelolah Gugus Tugas Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

Anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Papua Barat untuk penanganan Covid19 sebesar Rp 197, 8 Milyar, dana ini merupakan hasil revisi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun 2020

“Anggaran ini digunakan untuk mendukung fasilitas kesehatan di Papua Barat dalam penanganan Virus Corona tetapi juga menanggulangi dampak dari virus ini terutama digunakan untuk jaring pengaman ekonomi di Papua Barat” Kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dikatakan Dominggus, Jaring pengaman ekonomi dimaksud terutama pemberian bantuan sosial. Dari total Rp 197,8 Milyar, sekitar Rp 48, 6 Milyar digelontorkan untuk jaring pengaman ekonomi. Telah di berikan tahap pertama anggaran tersebut pada Bulan April 2020 lalu sekitar Rp 12, 5 Milyar.

Baca Juga :   Tanggap Bencana, Kepala Daerah Diminta Harus Berada di Depan

“Anggaran tersebut untuk bisa menjawab 82,962 Kepala Keluarga dari data yang kita dapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Kota se Papua Barat, kita hanya bisa menjawab 25 persen penduduk di Kabupaten Kota, selebihnya 75 persen merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dan Kota” Jelas Dominggus Mandacan.

Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menggelontarkan Anggaran Rp 18 Milyar untuk bantuan sosial dengan estimasi hingga 7 bulan dari Bulan April 2020 hingga ke depan, anggaran tersebut merupakan bagian dari total Rp 65 Milyar dari Pemerintah Kabupaten. Rp 15 Milyar diperuntukkan untuk memenuhi fasilitas dan peralatan medis tim kesehatan.

Kapolda Papua Barat Brigadir Jendral Polisi Tornagogo Sihombing mengakui, untuk mengawal uang rakyat yang diperuntukkan terhadap pencegahan Corona Virus Disease Covid19 sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi sudah turun dan Kepolisian juga tetap mengawasi.

“Sejauh ini dari pihak Kejati Papua Barat sudah mulai turun mengawasi dan kami dari kepolisian juga tetap mengawasi anggaran tersebut” Kata Brigjen Pol Tornagogo Sihombing saat ditemui di Manokwari.

Baca Juga :   RUED Papua Barat dan Papua Diharapkan Memberikan Pendekatan Terhadap Kebijakan Nasional Energi

Dia meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Papua Barat maupun Kabupaten mengenai anggaran tersebut masih berdasarkan petunjuk dan arahan dari Pusat.

“Petunjuk dari pusat itu di sikapi oleh Pemda Kabupaten dan Provinsi dan selama anggaran tersebut digunakan sesuai penanganan Covid19 kemudian dapat dipertanggung jawaban utamanya realokasi anggaran akan di fokuskan untuk hal itu” jelasnya.

Dia pun mengakui jangankan anggaran penanganan Covid19, Kepolisian dan juga Kejaksaan pun dalam menjalankan tugas tetapi di awasi.

“Jadi dalam hal penggunaan anggaran Covid19 bila ada yang di korupsi, tentunya kan presiden sudah menyampaikan Dukungan untuk memberantas” tegasnya.

Terpisah Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Syafirudin saat ditemui Jumat 8 Mei kemarin mengatakan berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selamaasa pencegahan covid19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Meriahkan Ajang Perhelatan Piala Dunia Tahun 2022, Bupati Manokwari Gelar Konvoi Damai Bersama Fans Negara

“Terdapat 4 hal yang menjadi perhatian Seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia” sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syafirudin.

Adapaun beberapa poin tersebut diantaranya mengoptimalkan upaya preventif dan persuasif sehingga penggunaan dana untuk penanggulangan Corona Virus Disease tepat sasaran, efesien serta efektif, kemudian melakukan pendampingan terhadap Kementrian lembaga Pemerintah Daerah dan juga BUMN serta BUMD dalam rangka Refocusing, kegiatan dan realokasi anggaran.

“Ini tentu melalui mekanisme anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid19 dan penggunaan Pagu Anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid19” jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya tentu melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat terkait penyimpanan penggunaan anggaran dalam rangka pengendalian Covid19 secara bijaksana teliti dan cermat.

“Kami tetap melakukan intruksi Jaksa Agung ini dengan penuh tanggung jawab” Jelas Syafirudin. (AD)

Pos terkait