Hari Anak Nasional 2024 , Lapas Kelas II Manokwari Beri Remisi  Kepada 9 Anak Binaan

Manokwari, kabartimur.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Manokwari memberikan remisi kepada 9 Anak Binaan. Remisi tersebut diberikan Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, (23/07).

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Kepala LPKA Manokwari, Makmur menyampaikan bahwa pendekatan atas Anak Berhadapan dengan Hukum kini sejalan dengan filosofi Sistem Pemasyarakatan sesuai UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yakni membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali ke masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Pangdam XVIII/Kasuari  Ingatkan Hindari Konflik, dan Bangun Sinergitas 

Menurut Yasonna, anak perlu mendapatkan kesempatan yang luas untuk tumbuh dan berkembang agar kelak mereka tumbuh menjadi pribadi yang memiliki karakter yang matang baik secara intelektual maupun emosional. Disamping itu, pola pembinaan juga menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter anak binaan.

“Para petugas Pemasyarakatan dapat melakukan ATM (amati, tiru dan modifikasi) konsep Digital Parenting sesuai dengan Kondisi LPKA masing-masing dengan harapan bahwa Anak Binaan well-informed dalam penggunaan media digital yang sopan dan beretika.” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Anak Nasional oleh Plt. Kepala LPKA Manokwari didampingi Kepala Seksi Registrasi (Elias Sitanggang) dan Kepala Seksi Pembinaan (Acsamina Marani) kepada 9 Orang Anak Binaan LPKA Manokwari yang disaksikan oleh pejabat struktural dan JFU LPKA Manokwari. Adapun besaran remisi yang diterima Anak Binaan LPKA Manokwari sebanyak 1 hingga 4 bulan. (Rls)

Baca Juga :   Melalui Musik Tradisional, Lapas Manokwari Bentuk Karakter Positif Warga Binaan

Pos terkait