Status Provinsi Papua Barat Ditingkatkan Menjadi Tanggap Darurat

MANOKWARI- Gubernur Papua Barat merubah keputusan dengan menaikkan status dari Siaga Darurat menjadi tanggap darurat. Selama 14 hari kedepan.

“Penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke Papua Barat begitu pula sebaliknya penduduk Papua Barat dilarang keluar ke Daerah lain selama 14 hari terhitung 27 Maret hingga 19 april 2020 kecuali urusan yang urgen” Kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Jumat 27 Maret 2020 pukul 22.22 wit di Manokwari.

Dikatakan, Tim siaga Covid19 Papua Barat akan Membatasi aktivitas Masyarakat di luar rumah dan melaksanakan sosial Distanching atau jaga jarak dengan orang lain.

Meski demikian Gubernur tidak membatasi atau menutup jalur penerbangan dan juga jalur pelayaran, hanya saja untuk kapal laut bisa di izinkan seperti kapal Cargo.

“Bagi warga Manokwari, kita tidak bisa tutup Bandara dan Pelabuhan laut karena keterbatasan alat kesehatan Bandara tetap berjalan seperti biasa namun kapal di pelabuhan sudah tidak masuk” Jelas Dominggus Mandacan

Baca Juga :   Bulan Bakti Gotong Royong , DPD REI Papua Barat Bedah Rumah Wujudkan Hunian Layak

“Kita masih butuh Jakarta, dalam hal alat kesehatan tenaga medis jadi Bandara tetap buka namun pelabuhan sudah tidak ada kapal lagi yang masuk” tegasnya. (AD)

Pos terkait