Tangkap pasutri, Polisi Amankan 30 Gram Sabu

MANOKWARI-Tim opsnal Dit Res Narkoba Polda Papua Barat bersama tim Subden Bantis Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Ipda Lukas Rohisil, SH berhasil menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Nur Indah Dewi alias Acha dan Muhamad Rais, 5 Juni 2018 di parkiran wisma Lanrakki, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar.
Diketahui Keduanya merupakan pasangan suami istri. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi  mengamankan sabu seberat 30 gram narkoba jenis sabu.  

Kabid Humas Polda Papua Barat, Akbp Hary Supriyono mengatakan  Penangkapan berawal dari informasi  DPO narkoba yang tertangkap sebelumnya mengaku akan ada transaksi narkoba jenis sabu di area parkiran wisma Lanrakki . 

Selanjutnya  anggota opsnal DitResNarkoba Polda Papua Barat  berkoordinasi dengn tim Subden Bantis Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulsel,  langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :   Danny Pomanto : Mohan Maaf Lahir dan Bathin

“Benar, di TKP, tim berhasil menemukan tersangka pertama, Nur Indah Polisi Amankan Sabu Seberat 30 Gram Dari Pasutri , beserta barang bukti” kata Hary. 

Berdasarkan informasi, selanjutnya  polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhamad Aris yang juga sebagai  suami dari Nur Indah.  Kedua  tersangka dibawa ke kantor Bantis Gegana Satbrimob Polda Sulsel guna diamankan dan peyelidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti Narkoba Jenis Sabu, tim juga mengamankan 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah HP warna silfer merak ipon,  1 HP warna hitam samsung. 1  Buah Dompet warna coklat , 1 Buah kantong dan 1 Buah timbangan digital.

“Guna kelancaran penyidikan, tim  akan mendatangkan penyidik melengkapi Mindik, ke JPU dan PN, serta riksa BB Riska BB Labfor Makassar” kata Hary.

Pos terkait