IJTI PB Kecam Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Di Kota Manokwari

MANOKWARI – Peristiwa kekerasan terhadap Jurnalis di kota Manokwari, Papua Barat, mendapat perhatian serius dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Papua Barat, Ketua IJTI Papua Barat, Chanry Andrew Suripatty mengecam keras, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompk warga terhadap seorang jurnalis Radar Papua,  Novri  Terok, saat melakukan peliputan kebakaran di komplkes sanggeng Manokwari. Selasa (5/6/2018). Akibat kejadian ini, Novri mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan kepala.

Chanry mengatakan, sangat menyesalkan dan mengecam keras  aksi kekerasan terhadap pekerja pers yang dilakukan oleh sekelompok warga di kota Manokwari, dimana tindakan tersebut  merupakan tindakan yang sangat keji dan di luar batas kemanusian, apalagi saat itu, jurnalis tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

“Ini tindakan yangsangat keji, dan saya sangat mengecam peristiwa yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga di Manokwari, dan ini harus diproses hukum, apapun alasannya tindakan kekerasan terhadap pekerja pers yang sedang melakukan kerja jurnlaistik tidak dibenarkan,” kata Andrew panggilan akrab Chanry Andrew Suripatty,kepada kabartimur.com Selasa (5/6/2018).

Baca Juga :   Mayat Wanita Membusuk Ditemukan di Desa Tappareng

Atas peristiwa tersebut Chanry mengatakan  IJTI Papua Barat dalam kasus ini akan membuat laporan lengkap setelah mengumpulkan seluruh informasi dari jurnalis yang menjadi korban tersebut. Dan melaporkan kepada  Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers untuk mendapatkan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum warga saat kebakaran di salah satu SPBU di Manokwari. 

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” Ungkap Chanry.
Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers.
IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Terkait aksi kekerasan tersebut, IJTI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1.Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Baca Juga :   Petaka di 15 Menit Terakhir Bagi Persipura

2. Meminta aparat kepolisian Polda Papua Barat dan Polres Manokwari serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
 

Pos terkait