Tahun 2021, Dana Desa Kabupaten Manokwari Sebesar Rp 143,5 Milyar

MANOKWARI- Dana Desa (DD) untuk kabupaten Manokwari Tahun 2021 sebesar Rp.143,5 Milyar namun ada perubahan nilai yang diterima pada setiap kampung.

Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi kabupaten dan kota yang ditransfer melalui APBD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  kabupaten Manokwari, Jefri Sahuburua mengungkapkan bahwa jumlah dana desa yang dikucurkan ke masing-masing kampung ada yang jumlahnya  naik dan turun dan itu tergantung alokasi dana yang diterima.

Terdapat beberapa indikator yang menentukan DD pada tahun 2021 yakni jumlah penduduk, alokasi afirmasi berdasarkan desa tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi, dan alokasi kinerja yang diberikan kepada kampung yang mempunyai kinerja baik.

Baca Juga :   HIPMI PB Berbagi Takjil di Manokwari

Untuk kabupaten Manokwari terdapat 16 kampung yang mendapatkan dana alokasi kinerja dari Pemerintah pusat dan untuk syarat dan penentuannya salah satunya adalah indeks IPM.

Jefri menjelaskan bahwa tingkat kesulitan pada kampung, jumlah penduduk dan luas wilayah juga mempengaruhi dana desa yang diterima oleh setiap kampung.

Jefri menyebut bahwa untuk kabupaten Manokwari salah satu kampung yang dana desanya mengalami kenaikan adalah Kampung Arowi, sedangkan kampung Kwau mengalami penurunan karena faktor jumlah penduduk namun tingkat kesulitan masih sangat tinggi. 

Jefri menambahkan bahwa total penerima dana kampung di Manokwari berjumlah  163 kampung dari  total 164 kampung dimana permasalahan 1 kampung yakni kampung Musabogoit distrik Tanah Rubuh belum diselesaikan dan dana desanya belum diterima sejak tahun 2020.

Sementara itu, untuk tahun 2020 masih terdapat 85 kampung yang belum melakukan proses pencairan tahap 3  karena belum membuat dan  memasukkan laporan pertanggungjawaban namun dananya sudah tersimpan di rekening kampung dan kampung tersebut wajib memasukkan dalam APB-Kamp  silva 2021.

Baca Juga :   TIMPORA Papua Barat Sidak TKA di PT SDIC Manokwari

“Kampung akan melakukan pencairan laporan pertanggungjawaban harus  dimasukkan. Kita sudah arahkan agar dana tersebut  dikelolah  sesuai perencanaan dan secepatnya dibuatkan laporan untuk pencairan tahap berikut tetapi kondisi kampung dan realyta yang terjadi saat ini masih ada yang belum menyelesaikan laporan” jelas Jefri.

Pihaknya berharap dengan adanya pendamping kampung , pelaksanaan kegiatan bisa dilaksanakan dengan baik namun kembali kepada pelaksana dikampung tersebut untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawban.

Dikatakan Jefri bahwa kendala yang dihadapi oleh beberapa kampung  yakni tingkat SDM aparat kampung yang masih minim sehingga pihaknya terus mendorong dengan memberikan pelatihan kepada aparat kampung terutama dalam pengelolahaan keuangan yang berdampak pada keterlambatan memasukkan laporan.

Jefri mengakui bahwa pihaknya tidak pernah mempersulit dan ketika laporan dari masing-masing kampung sudah masuk langsung diverifikasi untuk rekomendasi segera keluar. (R)

Pos terkait