Sahuburua: 2021, Setiap Kampung di Manokwari Wajib Anggarkan BLT selama Setahun

MANOKWARI-Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) setiap desa/kampung wajib menganggarkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin yang layak memperoleh bantuan tersebut selama satu tahun. Pemberian BLT selama setahun penuh di tahun 2021 itu menjadi prioritas dan wajib dilaksanakan setiap desa/kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengemukakan, di tahun 2020 sesuai dengan Permendes Nomor 13, BLT Dana Desa/Kampung wajib dilaksanakan selama 12 bulan atau dianggarkan selama 1 tahun dimana Setiap bulan, masing-masing kepala keluarga (KK) miskin di kampung yang layak memperoleh bantuan tersebut dan akan menerima dana sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Itu masing-masing kampung Rp300 ribu per kepala keluaarga (KK). Itu prioritas Dana Desa tahun 2021. Jadi kita sudah siapkan surat, Pak Bupati mau tanda tangan untuk mewajibkan kampung menganggarkan dari Dana Desa 2021 untuk BLT selama satu tahun. Satu tahun ini untuk tahun 2021 mulai Januari hingga Desember. Besarannya Rp.300 ribu per bulan per KK,” tegas Sahuburua kepada awak media di kantornya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga :   Terpilih yang Terbaik Pelayanan KB Sejuta Apsektor Kodim 1801/Manokwari Terima Penghargaan

Kriteria penerima BLT Dana Desa/Kampung, kata dia, masih sama seperti tahun 2020. Namun, untuk tahun 2021 akan dilakukan verifikasi ulang data penerimanya.

“Di mana jika ada yang sudah tidak layak menerima BLT akan dihapus dan jika ada yang layak namun belum terdata di tahun 2020 akan dimasukkan. Pendataan ini kewenangan ada di kampung masing-masing karena yang tahu masyarakatnya kampung. Jadi kampung yang harus memverifikasi ulang,” sebutnya.

Sedangkan mengenai kriteria penerima BLT Dana Desa/Kampung, lanjut Sahubruua, yakni keluarga miskin dan tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

“Jadi penerima manfaat itu wajib terima satu saja. BLT menjadi prioritas Dana Desa/Kampung, sehingga setelah Dana Desa/Kampung dialokasikan untuk BLT, baru sisanya dimanfaatkan untuk kegiatan lain di kampung sesuai dengan hasil musyawarah kampung. Jadi kampung wajib menganggarkan untuk (pemberian) BLT selama 12 bulan,” tandasnya.

Pos terkait