Saksi Ahli dari Unhas Tidak Hadir dalam Sidang Lanjutan Perkara Aliknoe Bersaudara dan Pande Mirin

MANOKWARI- Sidang lanjutan perkara pidana makar terdakwa Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, Selasa (7/4) dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Benoni Kombado, SH, MH.

Seperti minggu lalu, sidang yang dipimpin hakim ketua Sonny A.B.Laoemoery, SH tersebut kembali digelar menggunakan video conference (vidcon). Sebagai upaya mencegah Covid19 di lingkungan Pengadilan Manokwari. Ketiga terdakwa didamping Penasehat Hukum Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperz serta Simon Banundi dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Meski telah disiapkan Ternyata dalam sidang tersebut, saksi ahli atas nama Prof.Dr.Muhammad Said Karim, SH, MH, M.Si, CLA dari Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (FH Unhas) Makassar tidak hadir.

“Kami sudah mengirim surat panggilan kepada saksi tersebut sejak tanggal 3 April 2020 melalui jasa pos, tapi sampai saat ini belum ada informasi balik kepada kami selaku Jaksa Penuntut Umum”, terang Jaksa Kombado.

Baca Juga :   Puasa, Jam Kerja ASN PB Dikurangi

Selanjutnya atas permintaan jaksa untuk memanggil kembali saksi ahli yang bersangkutan, maka persidangan ketiga terdakwa ditunda hingga Selasa (21/4) pekan depan.(AD)

Pos terkait