RUU Pesantren jangan dicampur aduk

MANOKWARI-Masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai prolegnas 2018, mendapat sorotan dari senator Papua Barat Mervin.S. Komber. Pasalnya dalam RUU tersebut juga mengatur tentang sekolah minggu yang merupakan tata cara ibadah dari umat kristiani. 

“Seharusnya jika membuat undang-undang pesantren, silahkan saja mengatur tentang pesantren ataupun lembaga pendidikan islam. Kalau mau mengatur yang lain  dibuat tapi terpisah dengan undang-undang pesantren. Teman-teman yang dipesantren juga merasa kenapa di undang-undang pesantren mengatur tata cara ibadah agama lain,”ujar Mervin melalui telepon.

Diungkapkan dia, RUU dengan menggabungkan beberapa agama tentu sebuah kekeliruan. “Kita akan tetap upayakan agar RUU itu tidak disahkan dulu. Yang menyusun itu tidak paham betul tentang apa itu sekolah minggu. Sehingga saya sendiri menyesalkan sikap dari DPR membuktikan mereka gagal dan lemah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat,”tambah dia.

Baca Juga :   Pengendara Mobil Kabur Setelah Tabrak Dua Motor di Manokwari

Mervin mengaku pihak DPD RI juga kaget dengan munculnya RUU tersebut. Sehingga dijadwalkan akan bertemua dengan DPR RI melibatkan sejumlah organisasi gereka maupun perwakilan dari pesantren. Komunikasi itu untuk mencegah adanya pasal-pasal yang dapat menimbulkan multi tafsir.(Tqa)

Pos terkait