HALTIM,Kabartimur.Com – PT Antam Tbk diketahui masih menunggak pajak Restoran atau pajak Makan Minum Rp124 juta ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur (Haltim).
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin SE mengatakan, penunggakan pajak Restoran dilakukan oleh PT. Antam semenjak tahun 2023.
“Jadi pada tahun 2023 itu PT. Antam, hanya membayar pajak Restoran ke Pemda Haltim itu, baru 6 bulan yakni dari Januari hingga bulan Juni,” ujarnya, Senin (27/05/2024).
Sehingga kata dia, PT. Antam masi menunggak pajak pada tahun 2023 mulai dari bulan Juli -Desember, hingga saat ini.
“Pada Bulan Juli PT. Antam menunggak pajak sebesar Rp124.806.564, sementara pada bulan Agustus sampai Desember, belum adanya penetapan nominal, karena masi kendala terkait Cash Flow Keuangan Koperasi Karyawan PT. Antam,” tuturnya.
Sementara jumlah yang suda disetor ke KASDA pada Bulan Januari – Juni tahun 2024 sebesar Rp. 606.820.909.
Penulis: Ruslan Haurisa