Manokwari, Kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mengingatkan prajurit TNI untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang kian berkembang, mulai dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, penyalahgunaan data pribadi hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk “Cerdas Literasi Keuangan Digital, Hidup Sejahtera Menuju Indonesia Emas” yang digelar di Aula Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, Kamis (16/7). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 300 prajurit Kodam XVIII/Kasuari.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman, Pangdam XVIII/Kasuari Mayor Jenderal TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Papua Kresna Aditya Payokwa, serta perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat, Meilinda W.N. Barahima.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman mengatakan, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Kemudahan transaksi digital harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai risiko, seperti penipuan digital, pinjaman online ilegal, investasi bodong, penyalahgunaan data pribadi, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Literasi keuangan menjadi bekal penting agar masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara aman, bijak, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Rahman.
Menurutnya, literasi keuangan menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal.
Dalam kesempatan itu, OJK juga memperkenalkan berbagai kanal pelindungan konsumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk pelaporan dugaan penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sebagai sarana konsultasi dan pengaduan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui edukasi tersebut, OJK berharap masyarakat semakin cerdas memanfaatkan layanan keuangan digital sekaligus mampu melindungi diri dari berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang. (Red/*)






