Kinerja Penyelenggara Pemilu di Manokwari Disorot. Sejumlah Saksi Parpol Tidak Mendapatkan Salinan C1

MANOKWARI- Kinerja penyelenggara pemilu di Manokwari dipertanyakan oleh sejumlah pengurus partai politik.
Pasalnya penyelenggaraan pemilu 2019 dinilai tidak berkualitas bahkan pelanggaran pemilu kesannya terjadi proses pembiaran dari pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu.

Terkait dengan itu, ketua DPD Golkar Manokwari Dadi Narmawan sangat menyanyangkan pemilu 2019 kali ini.
Dadi mengaku banyak pelanggaran yang terjadi bahkan sampai tindakan yang mengarah ke pidana seakan-akan pihak penyelenggara tutup mata.

Disebutkan Dadi, Salah satunya adalah mengenai salinan C1 yang tidak didapatkan oleh saksi yang hadir di TPS namun PPD telah melakukan tahapan pleno rekapitulasi tingkat distrik.

Menurut Dadi, pihaknya bersama partai politik yang lain telah bernegoisasi dengan kpu dan ppd agar pelaksanaan penghitungan suara menunggu C1 diterima dari kpps namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara pemilu dan tahapan pleno rekapitulasi tetap dilaksankan sejak tanggal (20/4).

Baca Juga :   Subsay, Kampung di Dataran Warmare yang Layak Dimekarkan

Dadi menyesalkan proses pembiaran terhadap dugaan pelanggaran dimana pelaksanaan tahapan pleno rekapitulasi ditingkat distrik Manokwari Barat dilakukan sementara saksi belum menerima C1 dari TPS.

Tidak hanya itu kata Dadi, pelanggaran lain seperti masyarakat yang akan menggunakan hak politiknya di TPS tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan pada pukul 12.00 dan 13.00 padahal mereka sudah antrian sebelum pukul 12.00 dan harusnya pengawas pemilu lapangan yang ada di TPS memberikan teguran namun itu tidak dilakukan.

Ditegaskan Dadi Formulir C1 adalah formulir yang berisikan perolehan suara peserta pemilu dan merupakan kewajiban bagi setiap anggota kpps untuk memberikan kepada saksi partai yang hadir dan harus ditempel di papan pengumuman namun jika itu tidak dilakukan PPS maka akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara.

Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan umum Setiap PPS wajib menempelkan C1 di papan pengumuman.

Baca Juga :   Koramil 1801-03 Warmare Panen Sayur di Kebun Percontohan

“Jika perolehan suara tidak diumumkan di TPS maka petugas bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 508 UU nomor 7 tahun 2017 sehingga PPS mempunyai kewajiban mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya” kata Dadi.

Pengumuman salinan sertifikat hasil perhitungan suara nantinya ditempelkan di papan pengumuman tujuannya agar masyarakat mengetahui dan sebagai bentuk tansparansi pasca pesta demokrasi yang berlangsung Rabu 17 april 2019.

Apabila terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta dan Ancaman itu jelas tercantum pada pasal 506 uu nomor 7 tahun 2017.

Pos terkait