DPRK Manokwari Soroti Syarat IUP dalam Tender Proyek, Komisi III Siapkan Rekomendasi

Manokwari, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai salah satu persyaratan dalam proses tender proyek konstruksi. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRK Manokwari, Rabu (22/7/2026), dipimpin Ketua Komisi III Abu Rumkel didampingi Wakil Ketua Suryati serta dihadiri anggota Komisi III, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan perwakilan Aliansi Pengusaha Pemuda Asli Papua Barat.

RDP digelar menyusul adanya pengaduan dari peserta lelang pembangunan gedung puskesmas yang menilai proses tender tidak berjalan sesuai ketentuan.

Ketua Komisi III DPRK Manokwari, Abu Rumkel, mengatakan, pengaduan tersebut muncul setelah salah satu perusahaan yang berada pada urutan ketiga dalam proses evaluasi justru ditetapkan sebagai pemenang tender. Kondisi itu memunculkan keberatan dari peserta lain yang mempertanyakan mekanisme penetapan pemenang.

Baca Juga :   Kadis DP3AKB Minta Pelaku Pelecehan  Teradap Anak Ditindak Tegas

“Mereka datang menyampaikan aspirasi ke DPRK, khususnya Komisi III yang membidangi infrastruktur. Karena itu kami memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas PUPR hingga DPMPTSP untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Menurut Abu, seluruh pihak telah menyampaikan penjelasan dalam RDP. Namun, Komisi III masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar hukum penggunaan IUP dalam proses pelelangan, belum terjawab secara tuntas.

Ia menegaskan, dalam dua hingga tiga hari ke depan Komisi III akan kembali memanggil OPD terkait untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.

“Hasil RDP hari ini belum memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku. Yang dipertanyakan oleh Aliansi Pengusaha Pemuda Asli Papua adalah apakah dasar hukum penggunaan IUP dalam proses pelelangan sudah sesuai atau belum. Penjelasan dari OPD teknis masih belum tepat sehingga ini menjadi perhatian serius Komisi III,” tegasnya.

Baca Juga :   Pansel Serahkan Hasil Dokumen Formal Asesment Eselon II Ke Bupati Haltim

Abu menambahkan, rekomendasi DPRK nantinya akan menjadi dasar untuk memperjelas mekanisme tender sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Manokwari, Istirja P. Siregar, mengatakan pihaknya menghargai masukan yang disampaikan DPRK dan siap melakukan sinkronisasi regulasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Hasil RDP ini akan menjadi bahan konsultasi bersama DPRK agar regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa dapat lebih sinkron. Jika memang ada ketentuan yang perlu ditinjau kembali, tentu akan kami sesuaikan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa IUP yang dimaksud dalam persyaratan tersebut adalah Izin Usaha Pertambangan galian C non-logam, bukan pertambangan mineral logam.

Menurut Istirja, ketentuan mengenai IUP bukan merupakan syarat utama dalam mekanisme tender. Persyaratan itu lebih diarahkan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan material galian C sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :   Perayaan Natal, Kadistrik Prafi Imbau Warga Jaga Kamtibnas

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada surat edaran Bupati yang mengatur pengendalian penggunaan material galian C sejak tahap proses pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang lelang. Namun demikian, DPRK menilai aspek legalitas penerapannya masih perlu dipastikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. (Red/*)

Pos terkait