Polresta Manokwari Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan alm Yahya Sayori

MANOKWARI, kabartimur.com- Polresta Manokwari Berhasil mengamankan para tersangka pembunuhan berencana terhadap Yahya Sayori, seorang PNS berusia 42 tahun, yang terjadi di hutan lindung, Kampung Anggori, Distrik Manokwari Barat, pada 23 April 2024.

Lima tersangka berhasil diamankan berinisial YU (29), SU (33), MT (30), SS (26), dan NI (46), berhasil diamankan. Motif pembunuhan diidentifikasi sebagai dendam pribadi, dan para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari kelima tersangka, dua tersangka berstatus PNS dan tiga tersangka berstatus pekerja wiraswasta.

Waka Polresta Manokwari, Kompol Agustina Sinery menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap Yahya Sayori dilakukan secara berencana karena dendam pribadi.

Awalnya, keluarga korban curiga dengan kematian Yahya yang tidak wajar, sehingga mereka meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :   Pemda Haltim, Optimis Raih Opini WTP Dalam Pemeriksaan LKD 2023

Setelah dilakukan otopsi, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kekerasan pada tubuh korban.

Polisi kemudian memanggil 16 rekan Yahya yang ikut berburu di hutan lindung. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa Yahya dianiaya oleh beberapa orang.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dibayar oleh seorang PNS berinisial SM yang diduga sebagai otak pelaku. SM saat ini masih dalam pengejaran.

Otopsi terhadap jenazah Yahya Sayori dilakukan setelah makamnya dibongkar.

“Otopsi melibatkan ahli dan dibantu bid Dokes Polda Papua Barat,” jelas Kompol Agustina Sinery, Senin (27/5/2024) di Mapolresta Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menambahkan, kasus ini bermula dari laporan hilangnya Yahya Sayori di hutan lindung Gunung Meja, Anggori saat berburu bersama 16 rekannya. Keesokannya, Yahya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Pada 30 April, istri Yahya Sayori melapor ke Polresta Manokwari karena curiga bahwa suaminya mengalami kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.

Baca Juga :   Sebanyak 82 unit Kendaraan Akan Dilelang Pemda Haltim

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena pendarahan hebat dan ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Dari keterangan 16 rekan Yahya, kami mengetahui bahwa dia meninggal akibat dikeroyok beberapa orang,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan keterangan para tersangka, ada 5 orang lagi yang masih diburu oleh pihak kepolisian. Mereka juga mengaku dibayar oleh seorang PNS berinisial SM yang diduga otak pelaku pembunuhan berencana.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 12 tahun dan 15 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah busur, 2 anak panah, 1 buah baju abu-abu, celana pendek abu-abu milik korban, tas, tali panjang, biskuit, dan hp yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Diketahui, YU berperan melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, SU berperan memanah kaki korban, NT berperan memukul kaki korban menggunakan kayu, dan SS serta NI berperan memukul serta menginjak korban.

Baca Juga :   Napi Penyebar Hoax 'Kapolri Pembunuh' Ditangkap di Sorong

Dari keterangan 5 tersangka, ada 5 orang lagi yang masih diburu Polisi.

Dari keterangan 5 tersangka tersebut juga, mereka mengaku dibayar oleh seorang yang diduga sebagai PNS dengan inisial SM yang merupakan otak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Pos terkait