Polsek Amban Tetapkan Z Sebagai DPO

MANOKWARI- Kepolisian Sektor (Polsek) Amban, Manokwari menetapkan (Z) sebagai DPO dalam kasus pencurian di UPT Bahasa Unipa, (15/07/2019) lalu.

Z diduga terlibat membantu T dalam melakukan aksi pencurian di UPT Bahasa Unipa pada tanggal 10 Juli 2019 lalu.

“Pelaku utama yaitu T tetapi yang membantu adalah Z yang melihat keadaan sekitar saat aksi pencurian berlangsung. Kami sudah tetapkan sebagai DPO tanggal 15 juli dan berkas kasus Z akan segera tahap 1,” jelas Kpolsek Amban melalui Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Luhu, Senin (5/8/2019).

Saksi dalam kasus ini berjumlah berjumlah 4 orang diantaranya pihak kampus 3 orang dan salah seorang penada yang membeli vacum cleaner hasil curian.

Awalnya pelaku T telah menjual alat pembersih debu (vacum cleaner) kepada salah seorang supir mobil hilux tujuan Bintuni namun telah diserahkan kembali kepada Polisi.

Baca Juga :   Bupati Lantik 15 Kepala Sekolah dan 1 Pengawas

“Jumlah saksi semuanya ada empat orang yaitu pihak kampus dan supir yang membeli hasil curian berupa vacum cleaner. Barang bukti sudah diserahkan oleh pengemudi hilux kepada polisi,” tambahnya.

Terhadap tersangka T akan diproses dengan 2 laporan polisi, masing-masing pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019. Pelaku telah mengakui bahwa kedua berita kehilangan merupakan hasil aksi tidak terpuji dirinya sendiri.

“Pelaku ini diproses dengan 2 kasus berbedah yang sama-sama berjalan. BB tahun 2018 dan 2019 yang disita lengkap dan telah diakui pelaku,” beber ipda luhu.

Pelaku terancam akan dijerat pasal 363 KUHPidana 3E dan 5E tentang pencurian, juncto pasal 55 dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun.(sgf/red)

 

Pos terkait