Kurangi Nilai Piutang Pajak, Bapenda Gelar Gebyar Pembayaran PBB

MANOKWARI- Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui  Badan Pendapatan Daerah gelar gebyar  pembayaran pajak bumi dan bangunan di halaman kantor bupati lama jl Pahlawan, Senin (5/8/2019).

Kepala Bapenda Manokwari, Irwanto mengatakan, tujuan gebyar dilaksanakan adalah dalam rangka menyambut HUT RI ke-74 dan ingin memberikan teladan bagi seluruh masyarakat Manokwari  untuk tidak menunggu pembayaran pajak  jatuh tempo dan terlebih untuk mengurangi nilai Piutang Pajak khususnya PBB.

Dikatakan Irwanto, saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan sejak tahun 2018 yang meliputi perbaikan sistem, data, dan distribusi  dimana saat ini sistem pada Bapenda sudah terkoneksi dengan pihak Bank Papua  dan Kantor Pos dan depannya sistem akan dikoneksikan dengan  BPN untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak.

Gebyar pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilaksanakan hingga hari Kamis ini ada doorprize bagi wajib pajak   seperti motor, kulkas, kipas angin , dispenser dan beberapa hadiah hiburan lainnya  dengan harapan penghargaan yang pemerintah berikan tersebut kepada wajib pajak  masyarakat sadar untuk membayar piutang pajak.

Baca Juga :   Bupati Endus Ada Oknum Staf di Dinas PU Jadi Mafia Proyek

Menurut Irwanto, angka penerimaan PBB sampai dengan tanggal 21 juli 2019 sebesar Rp 2,6 M sudah dikunci , dan dengan adanya pekan pembayaran pajak yang diselenggarakan  bisa mengevaluasi seberapa besar kenaikannya dan sistem bisa menedeteski siapa yang belum membayar pajak dan efektifnya bisa melakukan penagihan yang belum menunaikan wajib pajak.

Dikatakan Irwanto, PBB Manokwari  sudah lebih baik pengelolahaannya dibandingkan tahun sebelumnya sehingga  setiap warga  Manokwari  memiliki kesadaran bahwa pajak yang disetor  hasilnya juga  kembali ke masyrakat.

Selain itu diharapkan kepada para wajib pajak  untuk  lebih giat membayar pajak dan memberikan data terbaru sehingga dapat melakukan pendataan dan  pemutakhiran pajak sesuai kondisi yang ada, karena banyak terjadi pajak yang ditetapkan tidak sesuai kondisi rill seperti  ruko- yang masih dilaporkan sebagai tanah yang berdiri bangunan perumahan namun dicek dilapangan sudah berdiri ruko sehingga sangat dibutuhkan  perekapan kembali  untuk dimutahirkan untuk nilai riil yang ada.

Baca Juga :   Puncak HUT RI Ke-77 Tahun 2022, Ikatan Permpuan Toraja Gelar Lomba Fashion Show

Pihaknya berharap kedepannya pemerintah daerah dalam hal ini bupati manokwari  tetap memberikan support  agar  dalam mengelolah PBB sebagai wajib pajak  terutama kepada pegawai di jajaran pemerintahan di lingkup Pemkab Manokwari yang telah menerima  SPPT untuk segera melakukan pembayaran pajak.(L/red)

Pos terkait