Bapenda Manokwari Tangani 10 Objek Pajak

MANOKWARI, Pajak daerah sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah.

Berdasarkan UU no 28 tahun 2009 dan peraturan daerah pemerintah kabupaten Manokwari melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) diberi wewenang untuk menangani 10 objek pajak yaitu: Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan pajak retribusi.

Hal tersebut diungkapkan Bupati  Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekda Manokwari, Drs Aljabar Makatita pada pembukaan gebyar pembayaran pajak bumi dan bangunan Kabupaten Manokwari, Senin (5/8/2019) di halaman kantor eks bupati lama jl Pahlawan.

Dikatakan sekda , Pajak bumi dan bangunan yang sangat vital dalam mendukung pembangunan nasional karena salah satu penopang pendapatan nasional berskala dari penerimaan pajak yang menyumbangkan sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara.

Baca Juga :   Sebanyak 271 Peserta Didik Ikut Meriahkan Pentas Seni Kelompok Kerja Bunda PAUD Manokwari

Diketahui Pajak yang dibayarkan langsung masuk pada kas yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan dan biaya penyelenggaraan negara serta belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai pembangunan juga dengan pajak daerah yang merupakan  kontribusi warga negara baik itu badan/orang pribadi kepada daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat.(L/red)

Pos terkait