Tana Toraja Kabartimur.Com
Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kab. Tana Toraja dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Intruksi Bupati Tana Toraja, Maka Polres Tana Toraja mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Tana Toraja. Minggu (10/01/2020).
Adapun isi dari Himbauan Polres Tana Toraja sebagai berikut :
1. Agar Masyarakat Tana Toraja untuk tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu
• Memakai Masker
• Mencuci tangan
• Menjaga Jarak
• Menghindari Kerumunan, dan
• Membatasi Mobilitas
2. Agar Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta
adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Jika himbauan di atas tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum nya sebagai berikut :
1. Pasal 93 UU RI No. 16 Thn 2018 Tentang Karantina Kesehatan
2. Pasal 212 KUHP
3. Pasal 216 KUHP
4. Pasal 218 KUHP
Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi membenarkan perihal tersebut, ia mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.
“Keberhasilan dalam menekan penyebaran covid -19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5 M. Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M pihak polres akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar himbauan ini, sebagai pelaku sebagai tindak pidana.
Perlu diketahui, Pasal 93 UU RI No. 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan / atau menghalang – halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana paling lama satu tahun dan / atau denda maksimal Rp. 100 juta.
Adapun pasal 212 KUHP mengatur, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda Rp. 4500.
Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana ; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.
Sementara pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara 4 Bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.
Perlu pula di ketahui, saat ini telah terjadi peningkatan warga Tana Toraja yang terkonfirmasi positif Covid -19, sementara RS. Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan covid 19 telah penuh dengan pasien covid -19.
Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid -19 Polres Tana Toraja telah melakukan pemakaman 3 pasien covid.
Prihatin dengan kondisi ini, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH pun menghimbau segenap masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Prokes 5 M.
” Hanya kesadaran Masyarakatlah yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid -19, Patuhi Protokol Kesehatan, Batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid -19 secara Massal ” . Himbau Sarly Sollu. (*Humas Polres Tana Toraja*)