Polisi Tangkap Penjual Miras Cap Tikus di Susweni Manokwari

MANOKWARI- Direktorat Tindak pidana Kriminal Narkoba Polda Papua Barat menangkap seorang pria, Hanselmus Boma (64) dalam kasus menjual minuman keras jenis cap tikus. Pria yang bekerja sehar-hari sebagai petani ini dibekuk di daerah Susweni, Kelurahan Amban.

“Boma ini diketahui menjual minuman keras jenis cap tikus, jadi saat ditangkap ditemukan barang bukti sekitar 4 jerigen ukuran 5 liter,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Senin (18/11/2019).

Penangkapan terhadap Boma berawal dari informasi masyarakat, dimana Jalan Susweni Amban terdapat tempat penjualan miras cap tikus. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Boma tak berkutik saat diciduk. Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan empat jerigen berukuran lima liter berisi miras cap tikus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mathias, tersangka mengaku membuat sendiri miras tersebut. Saat ini, tersangka berada di sel tahanan Polda Papua Barat.

Baca Juga :   Perangi Sampah, DLH Manokwari Dapat Bantuan 4 Unit Motor Roda Tiga

“Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah produksi dan didapatkan empat jerigen ukuran 5 liter berisikan cap tikus. Tersangka mengaku memproduksi sendiri miras itu,” ujarnya.(AD)

Pos terkait