PT. Fulica Klarifikasi Masalah Tanah di Jalan Baru

MANOKWARI- PT. Fulica Manokwari memiliki alasan tersendiri dengan melibatkan pihak keamanan terutama Anggota Polisi dalam mengawal sangketa tanah di jalan baru untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, Mereka membantah tudingan bahwa Anggota Brimob digunakan sebagai tameng.

“Tanah ini sebelumnya bermasalah, antara kami dengan pihak lain, kemudian sempat terjadi insiden juga yang seharusnya kami tidak inginkan oleh karena itu untuk menghindari insiden yang akan timbul maka kita laporkan ke polisi meminta pengawalan kepada karyawan kami di lapangan saat itu” Kata Veronica Toeante dari Manejemen PT. Fulica saat ditemui Senin (18/11).

Menurut dia, terkait sangketa tanah yang juga di Klaim oleh Ketua Dewan Paroki Gereja Katolik Imanuel Sanggeng, hal itu seharusnya tidak perlu di besar-besarkan ke media masa, meski demikian untuk membuktikan kepemikikantersebut, PT. Fulica memiliki klaim bukti yang dinilai berkekuatan hukum.

Baca Juga :   Update Covid-19 Manokwari Per16 Desember Terkonfirmasi sebanyak 1491 kasus

Ini merupakan dasar PT. Fulica mempertahankan tanah tersebut karena memiliki sertifikat jauh sebelumnya.

“selain sertifikat yang kami miliki, ada dasar hukum lain yakni penetapan pengadilan negeri Manokwari nomor 39/pdt.G/2017/PN. Mnkr yang menyatakan tanah tersebut milik PT. Fulica” jelasnya.

Pekerjaan jalan cor dilakukan di atas tanah milik PT. Fulica tanpa ada pemberitahuan awal dari saudara James Rahakbauw, belakangan saat diketahui kemudian PT. Fulica meminta pekerjaan tersebut dihentikan supaya dilakukan mediasi dengan pihak BPN

“Saat mediasi kami menyampaikan ingin menyumbang tanah untuk akses jalan ke lokasi rencana pembangunan taman wisata rohani dan kami akan memberikan tanah di lokasi yang agak landai, sebab dari berbagai kajian jalan setapak yang di bangun saat ini kurang strategis.” jelasnya.

Veronica juga menjelaskan sejak bulan September itu dilakukan mediasi yang di di ininisiasi oleh PT. Fulica, dari hasil mediasi awal di sepakati pekerjaan cor jalan itu dihentikan nanti dilanjutkan dengan dibuat lain namun tetap di kerjakan oleh saudara James Rahakbauw.

Baca Juga :   Bupati Bersama Anggota DPR RI Menyerahkan Bantuan dan Launching Internet Bagi Anak-Anak Rumah Baca

Ia juga mengharapkan dari pihak BPN mengeluarkan pemberian batas masing-masing agar bisa diketahui dimana letak over lap tanah yang menjadi sangketa antara PT. Fulica dengan Dewan Paroki Gereja Khatolik Imanuel Sanggeng.

“Proses mediasi sampai saat ini masih terus berjalan dengan melibatkan pihak BPN sebagai lembaga yang mengerti hukum berkaitan dengan masalah tanah” ujarnya.(AD)

Pos terkait