Pilkada 2020, Bawaslu PB Sebut Ada 32 TPS Potensi PSU

MANOKWARI-BAWASLU Papua Barat merilis sejumlah TPS dari masing-masing Kabupaten yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Papua Barat Devisi Hukum Data dan Informasi, Muhammad Nazil Hilmie menyampaikan bahwa Pemungutan suara Telah terlaksana dengan suasana Aman, sehat dan damai pada tanggal 9 Desember 2020 dan saat ini Jajaran Bawaslu seksama Mengikuti dan mengklarifikasi Rekapitulasi hasil pilkada di 125 Distrik 9 Kabupaten Pilkada wilayah Papua barat dan akan terus dikawal hingga rekap di tingkat kapubaten Pilkada.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, walaupun Bawaslu Sepapua barat telah masif mengsosialisasi indikator Agar tidak terjadi PSU dan penghitungan Ulang Namun Dari 1.879 TPS terdapat laporan baik Dari jajaran PTPS dan Panwascam ada 32 TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang dengan rincian berikut,

Baca Juga :   Bupati Manokwari Melantik 193 Pejabat Administrator,Pengawas dan Fungsional

Kabupaten Manokwari 16 TPS di Distrik Manokwari Barat

Kabupaten manokwari Selatan 1 Tps

Kabupaten Teluk Wondama Distrik Wasior 4 Tps kampung Moho, Kampung Maniwak, Kampung Rado, dan kelurahan Wasior.

Kabupaten FAK Fak ,2 TPS di Distrik fak fak dan distrik Pariwari

Kabupaten Kaimana 1 PSU dan 3 penghitungan ulang yaitu 1 Tps PSU diponegoro Kaimana Kota, 3 TPS Penghitungan Ulang lokasi rajawali Kaimana Kota, Batu Lubang Kaimana Kota, kelurahan Kroy Kaimana Kota.

Kabupaten Raja Ampat 8 TPS yakni 1 Tps distrik Waigeo timur, 5 distrik misoll selatan, 2 TPS di Misoll barat.

Adapun bentuk Pelanggarannya yakni Poin Pertama, Pemungutan /Penghitungan suara tidak dilakukan menurut tatacara yg ditetapkan Undang undang, Kedua Petugas Kpps merusak lebih dari 1(satu) surat suara yang sudah digunakan pemilih shg surat suara tsb menjadi tidak sah/rusak, Ketiga, Lebih dari seorang Pemilih mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yg sama maupun TPS yg berbeda, keempat, Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih yang ber e-ktp diluar domisili/pilkada diberi kesempatan memberikan suara di TPS.

Baca Juga :   Atraksi Pukul Manyapu Warnai Peringatan HUT Pattimura Ke-205 di Manokwari

Sesuai point’ ketiga diatas setelah diklarifikasi dgn cermat, syarat PSU oleh Bawaslu Kabupaten diwilayah tersebut segera merekomendasikan TPS fiks dilakukan PSU dan penghitungan Ulang yang diserahkan kepada KPU setempat dan pihak pihak terkait lainnya hari ini.

Lanjut Nazil Hilmie, bahwa sesuai dgn UU 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf e serta PKPU 8 tahun 2018 sebagaimana telah disempurnakan dalam PKPU 18 tahun 2020 pasal 60 hingga pasal 80 tentang wewenang, Prosedur dan subtansi Pelaksanaan PSU dan penghitungan Suara Ulang maka pelaksanaannya dilakukan 4 hari setelah Hari pemungutan Suara.

Selain itu, Bahwa Pemilih di yang tidak terdaftar dlm DPT, dpph, dpttb TPS tersebut dilarang ikut memilih di TPS PSU tersebut.

Pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap Tenang dan tidak Berkonfoi serta eforia kemenangan dan mengikuti penetapan hasil pilkada oleh KPU setempat yang dijadwalkan tanggal hari Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga :   Sat Binmas Polres Manokwari Bekali Pelajar Tentang Revolusi Mental

“Mari kita kawal hasil Pemilukada ini dengan baik dan siapapun yang terpilih merupakan. Suara murni aspirasi Rakyat, Bersama rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu” harap Nazil Hilmie.

Pos terkait