PT JAS Bayar Kompensasi Rp. 2,38 Miliar, AMBRUK Apresiasi DPRD dan Pemda Haltim

HALTIM, Kabartimur.com– Persoalan kompensasi petani rumput laut Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), memasuki babak baru. PT Jaya Abadi Semesta (JAS) telah merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp2,3875 miliar kepada masyarakat.

Pembayaran tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) yang menilai langkah itu sebagai progres penting dalam penyelesaian persoalan yang selama ini dihadapi petani rumput laut Fayaul.

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, mengatakan pembayaran kompensasi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan hasil mediasi antara masyarakat dan PT JAS yang digelar pada 29 April 2026 di Ruang Rapat Bupati Halmahera Timur.

“Pembayaran ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat petani rumput laut Desa Fayaul,” kata Julfian.

AMBRUK juga memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Haltim, khususnya M. Ramdhan Hi. Murid, yang dinilai berperan mendorong penyelesaian persoalan melalui langkah yang tepat dan terukur.

Baca Juga :   Bupati Haltim,Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Graha Insan Cita Majelis Daerah Korps Alumni HMI Atau MD KAHMI Haltim

Menurut Julfian, keterlibatan tim pakar untuk mengkaji persoalan yang dihadapi masyarakat turut memberikan dampak signifikan dalam proses penyelesaian.

“Kami mengapresiasi Komisi II DPRD Haltim, khususnya M. Ramdhan Hi. Murid, yang telah mengambil langkah tepat dan terukur. Kehadiran tim pakar memberikan dampak signifikan dalam memperjelas persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang membuka ruang mediasi antara masyarakat dan perusahaan.

Julfian menilai jalur dialog yang ditempuh pemerintah daerah menjadi langkah konstruktif karena memberikan ruang bagi masyarakat Fayaul dan PT JAS untuk menyampaikan kepentingan masing-masing hingga menghasilkan kesepakatan.

“Pemda Haltim telah mengambil langkah tegas dan konstruktif dengan membuka ruang mediasi. Forum itu memberikan peluang bagi masyarakat Fayaul dan PT JAS untuk mencapai kata sepakat,” katanya.

Namun, AMBRUK mengingatkan bahwa pembayaran Rp2,3875 miliar belum mengakhiri seluruh kewajiban dalam kesepakatan.

Baca Juga :   BKPSDA Haltim Buka Pendaftaran Ujian Dinas Kenaikan Pangkat dan Ujian Kenaikan Penyesuaian Ijazah

Berdasarkan hasil mediasi, total anggaran yang disepakati mencapai Rp4,775 miliar. Dari jumlah tersebut, separuh dialokasikan untuk kompensasi masyarakat, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengembangan petani rumput laut melalui program desa binaan.

Karena itu, AMBRUK meminta PT JAS tidak berhenti pada pembayaran kompensasi, tetapi segera menuntaskan seluruh poin kesepakatan.

“Kami berharap pembayaran ini menjadi awal yang baik. Kami juga meminta PT JAS segera merealisasikan seluruh poin kesepakatan, sehingga penyelesaian ini benar-benar memberikan pemulihan dan manfaat bagi masyarakat Fayaul,” tegas Julfian.

AMBRUK, kata dia, akan terus mengawal realisasi kesepakatan tersebut secara konstruktif agar seluruh komitmen yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Fayaul. (Red/RSLN)

Pos terkait