MANOKWARI, Kabartimur.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Komitmen itu ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Dinar Tri Agustyarini, S.H., M.Kn., dalam Entry Meeting Penilaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Meredian, Aston Niu Hotel Manokwari, dan dihadiri sejumlah pimpinan instansi pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos.
Entry Meeting menjadi bagian penting dalam proses penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pencegahan maladministrasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap instansi dituntut tidak hanya memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kepastian prosedur, kemudahan akses, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil kepada masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, proses penilaian Ombudsman menjadi ruang evaluasi untuk melihat sekaligus memperbaiki berbagai aspek pelayanan pertanahan.
Sebagai instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Teluk Wondama terus mendorong pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penilaian Ombudsman juga diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dasar bagi instansi pemerintah untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Teluk Wondama menegaskan pentingnya evaluasi dan pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif, efisien, mudah, dan transparan.
Pembenahan tidak hanya diarahkan pada aspek administrasi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta berbagai unsur pendukung pelayanan lainnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama berharap proses penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Barat.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. (*)






