Perkara Korupsi Tersangka Nina Diana P21, Warinussy Puji Kinerja Kapolda PB

MANOKWARI-, Ditengah Ancaman Wabah Virus Corona, Penyidik tindak pidana korupsi Tipikor Polda berhasil melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Papua Barat. Berkas perkara kabarnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berdasarkan sumber yang sangat saya percayai, saya memperoleh informasi bahwa P.21 untuk berkas perkara tersangka Nina Diana sudah diterbitkan tanggal 23 Maret 2020 lalu.” ujar Yan Christian Warinussy.

Yan Warinussy yang juga kuasa hukum Terpidana Hendri Kolondam dalam kasus yang sama memberikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Brigjen Pol. Tornagogo Sihombing dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkat kerja yang baik dapat melengkapi berkas perkara tersangka Nina Diana ditingkatkan ke P21.

“Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum di Manokwari saya memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang akhirnya menerbitkan P.21 atas berkas perkara dugaan tindak pidana atas nama Tersangka Nina Diana.” kata Yan Warinussy

Baca Juga :   Mau Laporkan Tindakan Pungli, Hubungi Nomor Ini

Diketahui tersangka Nina Diana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dalam proses melengkapi berkas perkara di tingkat Kejaksaan sejauh ini cukup memakan waktu, melewati dua Kapolda sebelumnya, baru bisa dinyatakan lengkap pada kepemimpinan Brigjen Pol. Tornagogo Sihombing.

“Sehingga harapan terpenuhinya rasa keadilan dalam prosea hukum perkara dugaan tindak pidana pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2015 bakal terpenuhi.

Sementara Kepala penerangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy saat dikonfirmasi mengatakan kalau memang sudah P21 entah dari penyidik Kejaksaan Republik Indonesia atau Polri pasti ada penyerahan berkas perkara tahap I ke pihak JPU agar diteliti sehingga ketika belum terpenuhi kelengkapan formil dan material JPU menyatakan p19

“Kalau sudah, entah itu dari penyidik kejaksaan RI atau Polri ada penyerahan berkas perkara tahap I ke pihak jpu untuk diteliti jika belum memenuhi kelengkapan formil & materil jpu mnyatakn p-19 disertai petunjuk namun bila sudah memenuhi kelengkapan formil & materil jpu hrs menyatakn P-21” ungkap Billy melalui pesan Whatsappnya. (AD)

Pos terkait