Penyelenggaraan Pendidikan Dimulai , Dispen PB Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI- Penyelenggaraan  pendidikan PAUD, TK, SMP, SMA, SMK dan SLB di Provinsi papua Barat dimuli Senin (13/7/20). Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengeluarkan surat edaran Tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD TK, SMP, SMA, SMK dan SLB di Provinsi Papua Barat Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat edaran  bernomor 519/SE/2020 tersebut  ditujukan kepada  kepala dinas Pendidikan kab/kota di Papua Barat, Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB,dan kepala sekolah SD dan SMP  kabupaten/kota  di Papua Barat tersebut terkait beberapa hal yang menjadi perhatian pihak sekolah dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan  Sekolah (MPLS) berpedoman  pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik Baru dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

Dalam surat edaran tersebut, Barnabas Dowansiba menekankan satuan pendidikan yang masuk  dalam zona merah dan kuning  agar proses  MPLS dan KBM  dilaksanakan secara daring, modul dalam bentuk video  teleconfrence (vicon) ,Youtube,  modul dll.

Baca Juga :   Hari Ke 28, Tim Safari Kunjungi Masjid Darussalam Kompleks Reremi Pemda

Sedangkan Bagi daerah  yang masuk kategori zona hijau diharapkan melaksanakan MPLS  dan KBM  secara tatap muka namun tetap memperhatikan  protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

Untuk SMA dan SMK wajib melaksanakan  KBM sesuai kondisi  daerah atau zona  merah kuning atau hijau, sementara untuk PAUD, TK, SD, SMP, Paket A, dan paket B diatur lebih lanjut oleh masing-masing kabupaten kota.

Barnabas berharap para pengawas sekolah  dapat melaksanakan  tugas monitoring  pelaksanaan  KBM tahun pelajaran 2020/2021 sesuai kewenanganny, yakni masing-masing Kepala Bidang, Kepala Seksi dan staf pada Dinas Pendidikan kab/kota melakukan pengendalian  dan kontrol  terhadap penyelenggaraan  tahun pelajaran 2020/2021 sesuai kewenangannya. (R)

Pos terkait