DPO Penipu Isteri Ustad Fadlan Garamatan Diringkus di Bintuni

Bintuni — Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap buronan yang masuk DPO Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya. DPO berinisial RS ini ditangkap di Jalan Tanah Merah, Kamis (14/6/2019).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta SIK, membenarkan penangkapan merupakan tindaklanjut dari permintaan bantuan dari Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, kepada Kapolres Teluk Bintuni dengan Tembusan Polda Metro Jaya dan Polda Papua Barat.

“Setelah menerima informasi, saya perintahkan anggota ke lapangan dan menyelidiki keberadaan DPO ini,” ujarnya seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Zulkarnaen.

Kebetulan DPO dikenali salah satu anggota Buser Polres Bintuni. Mereka lalu menuju ke sebuah rumah dan mendapatinya sedang bekerja di gudang.
“DPO langsung ditangkap dan dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kasat.

Baca Juga :   Ditetapkan Sebagai Polda Type A, Wakapolda Berharap Kinerja Ditingkatkan, Warinussy Sebut Kinerja pemberantasan Korupsi masih Nol

Seperti diketahui sebelumnya, RS masuk dalam daftar buronan atas kasus penipuan setelah diadukan Umi Fadlan, isteri dari Ustad Fadlan Garamatan. Ia dilaporkan menipu dan menggelapkan uang dan perhiasan emas di sebuah pesantren dalam wilayah hukum Polsek Setu, Bekasi. (cmt)

Pos terkait