MANOKWARI — Pemerintah provinsi papua barat melalui dinas Pendidikan provinsi mengeluarkan permohonan petunjuk penilaian akhir/ penentuan kelulusan jenjang SD, SMP, SMA dan SMK tahun ajaran 2019/2002.Permohonan tersebut disampaikan dinas pendidikan Papua Barat kepada Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta melalui surat bernomor 420/516/DP-PB/III/2020 tertanggal 30 maret 2020.
Kepada kabartimur.com, Kepala dinas pendidikan provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2002 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona Virus Disease (Covid19).
Maka hal tersebut yang berdampak pada pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, sehingga dinas pendidikan provinsi PB perlu menosialisasikan ke satuan pendidikan di kabupaten/kota berupa petunjuk teknis yang jelas dari kementrian pendidikan dan kebudayaan atau lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) guna proses mekanisme penentuan kelulusan pada jenjang SMP/SMA dan SMK Tahun pelajaran 2019/2020.
Suarat tersebut yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan Provinsi PB, Barnabas Dowansiba ditembuskan kepada dirjen Paud dikdasmen Kemdikbud di Jakarta, kepala Balitbang Kemendikbud di Jakarta, Kepala Puspendik , dan sekertariat Ujian Nasional Kemendikbud jakarta.
Barnabas menyampaikan kepada kepala dinas kabupaten /kota di Papua Barat agar menghimbau sekolah yang ada dibawah kewenangannya agar menunggu petunjuk dalam proses penilaian akhir siswa.(*/R)