Komisi II DPRK Manokwari Dorong Satgas Awasi BBM Bersubsidi

MANOKWARI, KABARTIMUR.COM– Komisi II DPRK Manokwari mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi untuk memperketat pengawasan distribusi dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Dorongan tersebut disampaikan dalam hearing Komisi II DPRK Manokwari bersama Pertamina dan pengelola SPBU di Kantor DPRK Manokwari, Kamis (8/10/2026).

Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRK Manokwari, Yusak Yusanto Sayori, bersama pimpinan dan anggota komisi. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari antrean panjang di SPBU, penyaluran BBM bersubsidi, penggunaan barcode, hingga keluhan masyarakat terkait pelayanan dan kuota.

Yusak mengatakan, persoalan antrean panjang telah berulang kali dibahas dalam pertemuan sebelumnya. Namun, kondisi tersebut masih terjadi sehingga diperlukan langkah konkret dan pengawasan bersama.

“Harapan kami, Pertamina dan SPBU bisa bersama-sama mengurai antrean yang menjadi keluh kesah masyarakat selama beberapa bulan ini,” kata Yusak.

Baca Juga :   Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara

Komisi II juga menyoroti dugaan penggunaan barcode ganda yang berpotensi menyebabkan satu kendaraan melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari sekali.

Menurut Yusak, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Selain BBM, Komisi II turut menyoroti distribusi minyak tanah di Manokwari. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Pertamina diminta memberikan peringatan dan pengawasan lebih ketat kepada tiga agen minyak tanah agar menginstruksikan pengecer menyalurkan minyak tanah sesuai zona atau wilayah penerima manfaat.

Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebutkan dugaan pengecer menjual minyak tanah dalam jumlah besar, termasuk per drum, kepada pihak lain di luar penerima manfaat yang seharusnya.

“Kami minta Dinas Perindag dan Pertamina memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Agen harus memastikan pengecer menyalurkan minyak tanah kepada masyarakat sesuai zona dan wilayahnya,” tegas Yusak.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kubudayaan Manokwari Gelar Sosialisasi USBN

Komisi II menilai distribusi minyak tanah harus dikawal agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.

Sebagai tindak lanjut hearing, Komisi II DPRK Manokwari akan menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari. Salah satu rekomendasi yang didorong adalah pembentukan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi yang melibatkan DPRK, pemerintah daerah, Pertamina, SPBU, OPD terkait, serta pihak lainnya.

“Rekomendasi kami salah satunya pembentukan Satgas. Nantinya melibatkan DPRK, pemerintah daerah, Pertamina dan OPD terkait agar pengawasan BBM bersubsidi dapat dilakukan bersama,” jelasnya.

Komisi II berharap pengawasan tersebut tidak berhenti pada penertiban antrean, tetapi juga memastikan distribusi BBM dan minyak tanah bersubsidi berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan sesuai kuota.

Dengan pengawasan lintas pihak, DPRK berharap keluhan masyarakat terkait antrean, distribusi, hingga dugaan penyimpangan penyaluran subsidi dapat segera ditindaklanjuti. (Red/*)

Baca Juga :   Bapenda Jayapura Study Tiru ke Manokwari Penggunaan Fasilitas Online

Pos terkait