Demo KPU Wondama, Massa Tuntut Pelantikan Pasangan Mambor-Andi Dilakukan Bulan Ini

WASIOR – Massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor-Andarias Kayukatuy (HEMAT) menuntut pasangan HEMAT secepatnya dilantik.

Mereka menginginkan pelantikan pasangan jalur independen yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Teluk Wondama dilaksanakan paling lambat pada 30 April 2021.

Karena itu massa mendesak KPU Teluk Wondama segera mengelar rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setidaknya dalam tiga hari ke depan.

Tuntutan itu disampaikan massa pendukung dan simpatisan Pasangan Mambor-Andi saat menggelar unjuk rasa di kantor KPU Teluk Wondama, Jalan Topai Wasior, Senin siang (26/4/2021).

“Kami sampaikan agar dalam bulan ini, jangan lewat dari bulan ini, bupati terpilih Hendrik Mambor dan wakil bupati Andarias Kayukatuy harus dilantik dalam minggu ini. Jangan tunda-tunda waktu, “seru Adrian Worengga, tokoh adat Wondama dari atas mobil komando.

Di hadapan Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoy bersama jajaran, Adrian Worengga selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) wilayah Selatan dan Barat menyatakan kecewa dengan kinerja KPU Teluk Wondama yang dinilai lamban dalam menyelesaikan tahapan Pilkada sehingga berdampak pada tertundanya pelantikan pasangan HEMAT yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Warning THM, Izin Operasi Akan Dicabut

Massa mengklaim pasangan nomor urut 4 itu seharusnya bisa dilantik pada 26 April 2021 bersama tiga kepala daerah lainnya yakni dari kabupaten Kaimana, Fakfak dan Sorong Selatan.

“Kami merasa kecewa, kami merasa menyesal dengan kinerja KPU Teluk Wondama. Kami menuntut agar bekerja di tanah ini bekerja dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sungguh-sungguh.

Kami merasa dan menilai bahwa penyelenggaraan Pemilukada di Wondama tidak memberikan pembelajaran politik yang benar bagi masyarakat,”ujar Worengga.

Mengatasnamakan masyarakat Teluk Wondama, massa juga menyampaikan 5 butir pernyataan sikap kepada KPU Teluk Wondama.

Diantaranya mendesak KPU Teluk Wondama dan KPU Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti laporan pelaksanaan PSU yang telah disampaikan ke MK dengan secepatnya melaksanakan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Massa juga menyatakan tertundanya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sebagai akibat dari kinerja KPU Teluk Wondama yang lamban telah mendatangkan kerugian bagi masyarakat Teluk Wondama.

Baca Juga :   Tahun 2023 Kabupaten Manokwari Akan Menjadi Tuan Rumah Perayaan Paskah Nasional

“Meminta KPU Kabupaten Teluk Wondama, KPU Provinsi Papua Barat, KPU RI dan MK agar mengupayakan pelantikan bupati dan wakil bupati Teluk Wondama dapat dilakukan secepatnya atau tidak melewati tanggal 30 April 2021, “demikian pernyataan sikap yang dibacakan anggota Relawan HEMAT Richi Imburi.

Penjelasan KPU Teluk Wondama

Ketua KPU Teluk Wondama Monika Sanoy menyatakan pihaknya tidak pernah menunda apalagi menghambat pelantikan Pasangan HEMAT dengan sengaja mengulur waktu pelaksanaan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Dia menegaskan, belum terlaksananya pleno penetapan calon terpilih semata-mata terjadi karena KPU Teluk Wondama belum menerima petunjuk resmi dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI dan KPU Provinsi.

“Tadi disampaikan kami ini (lembaga) terstruktur. Kami sudah sampaikan ke tim dan perwakilan dari HEMAT sebelumnya bahwa karena KPU itu terstruktur dari pusat, untuk itu kami tidak bisa buat apa-apa kalau tidak ada petunjuk dari atas,” kata Monika.

Baca Juga :   Dua ODP Corona di Wondama Sudah Karantina Mandiri, RSUD Siagakan Ruang Isolasi

Meski demikian, lanjut Monika, KPU Teluk Wondama tidak bersikap pasif. Pihaknya terus berkoordinasi dan meminta kepastian dari KPU Provinsi maupun KPU pusat.

“Kami menunggu tapi kami juga terus berkoordinasi, kami tidak tinggal diam. Tidak ada kami sengaja. Kami juga mauada bupati (definitif) di Teluk Wondama. Jadi tidak ada yang perhambat barang ini,” ucap Monika.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya menambahkan, sesuai mekanisme, penetapan calon terpilih dilakukan setelah KPU mendapatkan lampu hijau dari MK sebagai lembaga yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Namun demikian sejauh ini KPU RI belum mendapatkan petunjuk resmi dari MK pasca penyerahan laporan pelaksanaan PSU pada 4 TPS di Distrik Wasior.

“Inilah yang kami lagi menunggu. Jadi kami tidak menghambat. Kami tunggu petunjuk dari MK lewat KPU RI, KPU Provinsi baru ke KPU kabupaten/kota. Itulah mekanisme dan aturan. Jadi kami tidak bermaksud untuk menghalangi ataupun untuk menghambat,”terang Berthy.(Nday)

Pos terkait