Hadapi Pandemi Covid19, UNIPA Keluarkan Surat Edaran Rektor, Aktivitas Kampus Mulai Aktif 21 April 2020

MANOKWARI- Menghadapi ancaman Pandemi Corona Virus, Rektor Universitas Papua mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SP 196/UN42/SE/2020 tentang perpanjangan masa tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid19. Surat edaran Rektor ditujukan kepada para pembantu rektor, para dekan serta ketua-ketua lembaga dan Civitas Akademik Universitas Papua.

Surat Rektor Unipa sebagai tindak lanjut dari edaran mendikbud No 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan dan Surat Edaran sekjen kemendikbud No 5492/A..A5/HK/2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Poin pertama, mengingat kota Manokwari belum secara resmi bebas dari sebaran virus corona maka masa perpanjangan tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi yang semula ditetapkan hingga 3 april 2020 diperpanjang dari tanggal 6 hingga 17 April 2020.

“Kampus mulai beraktivitas pada tanggal 21 April 2020” terang Rektor Universitas Papua Dr. Jacob Manusaway melalui surat edaran yang dikeluarkan Senin 6 April 2020.

Baca Juga :   Fajar Fathurahman Top Skor Sea Games 2023, Dapat Bonus 100 Juta dari Pemda Manokwari

Pada poin Kedua dalam surat edaran tersebut selama masa perpanjangan maka aktivitas kampus berlangsung berdasarkan surat edaran rektor Nomor SP. 25/UN42/TU/2020 tanggal 19 Maret 2020 lalu tentang tindak lanjut kesiapsiagaan menghadapi pandemi Covid19 di lingkungan Kampus Universitas Papua.

Poin ketiga surat edaran Rektor, selama masa pencegahan covid19 disarankan agar (Bapak/Ibu) tetap dirumah demi kesehatan diri, keluarga dan Lingkungan dan poin ke empat, apabila ada hal-hal urgen menyangkut upaya pencegahan covid19 dan aktivitas Kampus, akan disampaikan kemudian. (AD)

Pos terkait