MANOKWARI- Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengeluarkan surat edaran nomor 850/611/2020 tentang perubahan atas surat edaran gubernur Papua Barat nomor 850/601/2020 terkait pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) diwilayah Papua Barat.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dominggus Mandacan berisikan poin penting yakni, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas kedinasan adalah work from home, dengan kata lain ASN bekerja di rumah atau dari tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar dari rumah bagi sekolah menengah maupun perguruan tinggi diwilayah Papua Barat diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.
Diketahui, surat itupun ditujukan kepada Bupati/walikota se Papua Barat, sekda/asisten/staf ahli gubernur Papua Barat, para kepala OPD dilingkungan Pemprov Papua Barat, Pimpinan BUMN/BUMD dan instansi vertikal di Papua Barat, pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di Papua Barat, dan para kepala sekolah menengah negeri maupun swasta dan sederajat di Papua Barat. (AG)