Jakarta, Kabartimur.com – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry.
Dalam keterangannya di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), Prasetyo Hadi mengatakan Presiden memberikan penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga proses penunjukan gubernur definitif selesai.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan mengganggu jalannya tugas dan fungsi Bank Indonesia. Pemerintah memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah tetap berjalan erat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, Bank Indonesia tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal secara sinergis demi menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap dalam koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo. (Red/*)






