SORONG,Kabartimur.com- Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Sorong, Yosep Titirlolobi mengapresiasi kinerja Sekda Papua Barat selama ini yang melaksanakan Tugas pelayanan sebagai administrator pemerintahan dalam mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat baik Itu ditingkat OPD linkungan Provinsi Papua Barat maupun kordinasi di kabupaten kota se provinsi Papua Barat yang selama ini berjalan baik.
Disamping itu, Sekda Nataniel juga adalah anak Adat dan juga kepala suku Besar pedalaman Arfak Turunan Barents Mandacan tanpa membedakan SUKU, RAS, Agama dan Golongan tertentu serta bersama Forkompimda mampu menjaga Stabilitas keamanan di wilayah adat Doberai dan Bomberai sampai saat ini aman dan kondusif.
Untuk itu Nataniel Mandacan Layak untuk jabatan sekdanya diperpanjang sampai pada tahun 2024 dimana untuk menjaga kondusifnya pemerintahan Pemprov di Pemprov Papua Barat.
Kami akan menyurati Presiden untuk meminta kepada Bapak Presiden R dan Bapak Menteri dalam Negeri agar mempertimbangkan Bapak Drs, Nataniel Mandacan agar tetap melaksanakan Tugas Sekretaris Daerah sampai dengan Akhir Pemilihan Gubernur Papua Barat,
Sesuai pasal 239 PP Nomor 11 Tahun 2011 menyebutkan bahwa batas usia Pensiun Pejabat Tinggi Madya ( Sekretaris Daerah ) 60 Tahun.
Mengingat Bapak Drs. Nataniel Mandacan, M.Si. pada Bulan November tahun 2022 mendatang akan memasuki Usia 60 Tahun, memperhatikan Papua Barat adalah daerah khusus (Lexspesialis) wilayah yang memiliki kekhususan dalam mengatur pemerintahan, dan dalam rangka menjaga stabilitas daerah sampai terpilihnya Gubernur Papua Barat Devenitif Tahun 2024″ujar Yosep.
Maka dari itu PA GMNI Kota Sorong merekomendasikan agar Bapak Drs Nataniel Mandacan, M.Si tetap melaksanakan Tugas sekretaris Daerah, terkait Jabatan carateker Gubernur Papua Barat yang nantinya diisi pada Bulan Mei Tahun 2022.
PA Gmni juga berpendapat bahwa sesuai pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
“Sesuai persyaratan dimaksud jabatan sekretaris Daerah Provinsi adalah Jabatan Pimpinan Tingga Madya. Merujuk pada aturan perundangan Kepegawaian, maka Bapak Drs Nataniel Mandacan juga sangat layak dari sisi persyaratan administrasi Kepegawaian, agar bisa diusulkann untuk menduduki Jabatan Penjabat (Carateker) Gubernur Papua Barat namun dalam penentuan Jabatan carateker Gubernur Papua Barat Tahun 2022 mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri” tegas Yosep.(Red)