Manokwari, Kabartimur.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan notaris di Papua Barat guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan kenotariatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Marlen saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Manokwari yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (9/7/2026).
Marlen mengatakan, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) perlu melakukan kajian terkait kebutuhan notaris di setiap daerah. Menurutnya, pemerataan keberadaan notaris akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum, khususnya layanan kenotariatan.
“Perlu dilakukan pemetaan kebutuhan notaris di Papua Barat agar masyarakat di seluruh kabupaten dapat memperoleh layanan kenotariatan secara lebih mudah,” ujarnya.
Saat ini masih terdapat sejumlah kabupaten di Papua Barat yang belum memiliki notaris, yakni Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Kaimana.
Selain membahas pemerataan notaris, rakor juga mengangkat agenda pengisian kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya mengukur tingkat risiko notaris dalam memberikan pelayanan. Hasil pengisian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pemeriksaan oleh PPATK.
Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengingatkan seluruh notaris agar segera mengisi kuesioner PMPJ secara daring sebelum batas waktu 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan pengisian berpotensi menyebabkan pemblokiran akun notaris yang berdampak pada terhentinya pelayanan kenotariatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan protokol notaris akan dilaksanakan secara berkala setiap semester sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ketua MPD Kabupaten Manokwari, Suyanto, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pemeriksaan protokol bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana pembinaan agar pelaksanaan tugas kenotariatan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme notaris sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan layanan kenotariatan,” katanya. (Red/*)






