Nama Caleg DPRD Wondama yang Telah Meninggal Tetap Ada di Surat Suara, Jika Dicoblos Suara Masuk Partai

WASIOR, Kabartimur.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menyatakan nama calon anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia beberapa waktu lalu tetap muncul dalam surat suara pada hari pencoblosan 14 Februari mendatang.

Diketahui ada dua calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama pada Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia. Mereka adalah Hansemus Yomaki dari Partai Hanura dan Ishak Semuel Wosiri dari Partai Golkar.

Ketua KPU Teluk Wondama Yustinus Rumabur mengatakan mendiang Hansemus Yomaki dan Ishak Semuel Wosiri sebelum meninggal dunia telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Nama kedua caleg yang sudah berpulang itu juga telah tercetak dalam surat suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama pada Pemilu 2024.

“Karena surat suara sudah tercetak dan sudah jadi (sehingga tidak bisa dihapus). Jadi nanti pada hari H, KPU akan mengumumkan di setiap TPS di dapil bersangkutan agar diketahui para pemilih, “kata Rumabur di kantor KPU Teluk Wondama di Wasior, baru-baru ini.

Baca Juga :   Bakal Calon Bupati Manokwari Hermus Indou Ajukan Pengunduran Diri Sebagai ASN

 

Rumabur bilang jika pada hari pemilihan, ada pemilih yang mencoblos kedua caleg yang telah meninggal dunia itu maka suara dimaksud tetap dinyatakan sah.

“Kalau ada yang coblos maka suaranya masuk ke partai, “ucap Rumabur.

Sebagai informasi, KPU Teluk Wondama sebelumnya telah menetapkan 326 nama sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama pada Pemilu 2024 yang tersebar pada tiga daerah pemilihan.

Mereka terdiri atas 205 caleg laki-laki dan 121 caleg perempuan. Para caleg itu bersaing memperebutkan 20 kursi DPRD yang tersedia. (Nday)

 

Pos terkait