Maklon Ky Diduga Menggelapkan Hak Normatif PNS. Maksimus: Disposisi Bupati Maybrat Harus Dipertimbangkan

MAYBRAT – Maksimus Ibiah beserta 5 orang staf PNS yang bertugas di kantor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, merasa kecewa dengan kebijakan yang di keluarkan oleh Bupati Maybrat Drs.Bernard Sagrim, MM, yang mana telah mengeluarkan disposisi mengaktifkan kembali Maklon Ky, SE sebagai kepala distrik pada tanggal 31 Januari 2020.

Maksimus menilai sebagai staf di kantor dirinya menilai Maklon telah gagal melaksanakan tugasnya sebagai kepala distrik Aifat Selatan, selama bertugas dari tahun 2017 hingga 31 Oktober 2019 dimana Maklon banyak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan aturan dan hukum.

Menurut Maksimus , kesalahan yang pernah di lakukan mantan kepala distrik Maklon , yaitu di duga ada penggelapan hak normatif pegawai dan manipulasi tanda tangan seorang staf PNS yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran di kantor distrik Aifat Selatan.

Baca Juga :   KPU Manokwari Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Maksimus merincikan, bahwa Maklon telah menggelapkan hak beban kerja 5 orang staf kepala seksi yang bertugas di kantor distrik Aifat selatan, terhitung sejak 15 April tahun 2019 selama satu triwulan sebesar Rp 4 juta 500 ribu dan menggelapkan hak bendahara barang sebesar Rp 1 juta 500 ribu selama 9 triwulan.

Selian itu, Maklon juga telah melakukan alih fungsi tugas dan meniru tanda tangan bendahara pengeluaran dan berulang ulang kali mencairkan uang di bank tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran.

“Aksi kotor yang di lakukan oleh Maklon , berhasil mencairkan sejumlah anggaran operasional distrik Aifat Selatan tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran” ujarnya.

Ditambahkan Maksimus bahwa dengan meniru atau memanipulasi tanda tangan bendahara distrik Aifat Selatan, Maklon berhasil mencairkan sejumlah Anggaran di Bank Papua Kcp Kumurkek, yaitu anggaran :

GU pada 09 April 2019 sebesar Rp. 62,500,000
LS pada 15 April 2019 sebesar Rp. 77,642,500
GU pada 16 April 2019 sebesar Rp. 62,500,000
LS pada 31 Mey 2019 sebesar Rp.11,225,000
GU 25 September 2019 sebesar Rp.62,500,000.

Lanjut Maksimus, Setelah mendapatkan informasi ,mereka (PNS di distrik Aifat Selatan) sepakat untuk menyurati bupati Maybrat dan hasilnya bupati mengeluarkan nota dinas sebagai penunjukan Ruland Sowe, S.IP sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala distrik Aifat Selatan menggantikan Maklon Ky.

Baca Juga :   Bupati Manokwari: FKBM Harus Continue Buat Event Berdayakan Anak Muda

Hingga berita ini diturunkan, Maklon Ky saat dikonfirmasi belum memberikan pernyataan juga bupati yang dihubungi via telpon dan pesan tidak merespon.
(Jefri)

Pos terkait