Virus Corona, KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk menunda tiga tahapan pemilihan kepala daerah Pilkada Serentak 2020.

Surat keputusan tentang penundaan dengan nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman pada 21 Maret 2020 di Jakarta dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salawe saat dikonfirmasi ia kemudian menyampaikan surat keputusan Ketua KPU RI tentang penundaan tersebut dan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut mempertimbangkan bahwa dalam rangka merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2Ol9 (covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid- 19 sebagai Pandemik global.

Pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana.

Baca Juga :   Korban Kebakaran Pasar Sanggeng Terima Bantuan Dana Usaha Dari Pemkab Manokwari

Tahapan dalam pemilihan kepala Daerah, Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota

Tiga tahapan yang ditunda yakni pelantikan anggota PPS 23 Maret 2020 dan masa kerja panitia pemungutan suara PPS pada 23 Maret sampai dengan 23 November 2020, dengan ketentuan:

Dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya di tunda dan dalam hal PPS akan dilantik dalam pelaksanaannya harus berkordinasi dengan pihak terkait yakni pemerintah Daerah dan Kepolisian.

Penundaan terhadap tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari Penyampaian dukungan bakal calon perseorangan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPU Kabupaten Kota kepada PPS dari 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.

Verifikasi faktual ditingkat Desa dan kelurahan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan diterima PPS pada 26 Maret hingga 15 April 2020, Rekapitulasi ditingkat kecemasan atau Distrik pada 16 april hingga 22 april 2020 Kemudian rekapitulasi dukungan ditingkat KPU Kabupaten Kota pada 23 april hingga 24 april 2020

Baca Juga :   Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Diharapkan Dapat Meningkatkan Persatuan dan Kesatuan Dalam Hidup Beragama

Rekapitulasi Dukungan di tingkat Provinsi 25 april 2020 hingga 26 April 2O2O Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, 27 April 2O2O hingga 28 April 2O2O.

Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 29 April 2O20 hingga 1 Mei 2020

Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 29 April 2020 hingga 2 Mei 2O2O.

Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan 1 Mei 2O2O hingga 9 Mei 2020, Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari
KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten Kota pada 10 Mei 2020 hingga 12 Mei 2O2O

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS tanggal 13 Mei 2O2O hingga 15 Mei 2O2O, Verifikasi faktual perbaikan di tingkat, desa/kelurahan13 Mei 2020 sampai dengan 2l Mei 2O2O, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat
kecamatan 22 Mei 2O20 sampai 24 Mei 2O2O

Baca Juga :   Pilkam Serentak di Manokwari, Kampung Meniy Distrik Warmare Pertama Gelar Debat Kandidat kampung

Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/Kota 25 Mei 2O2O hingga 26 Mei 2O2O Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi 27 Mer 2020 hingga 28 Mei 2O2O Pembentukan PPDP 26 Maret 2O2O hingga 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP 16 April 2O2O hingga 17 Mei 2020.

Kemudian penundaan terhadap Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang
terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2O2O hingga 17 April 2O2O Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 17 Mei 2O2O.
(AD)

Pos terkait