Lelang Eselon II Pemda Manokwari, KASN Tegaskan Hal ini

MANOKWARI-Pemerintah daerah Manokwari saat ini akan melakukan lelang jabatan eselon II dan telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris daerah kabupaten Manokwari, Hendri Sembiring kepada kabartimur.com diruang kerjanya baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah bersurat ke KASN dan menunggu petunjuk rekomendasi kasn untuk dilakukan lelang jabatan eselon ll” ujar Sembiring.

Ditanya terkait jumlah kursi eselon ll yang akan dilelang kata Sembiring belum mengetahui karena petunjuk teknisnya semua mengacu dengan rekomendasi dari KASN nantinya.

Sehubungan dengan itu, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono yang dikonfirmasi menyampaikan akan segera mengecek data dan informasi terkait Selter di Kabupaten Manokwari di Kantor KASN karena saat ini, Komisioner KASN sedang berada di luar kota dan mengaku belum memastikan menerima surat dari Pemda Manokwari.

“Saya belum pastikan suratnya sudah masuk atau belum namun karena saya berada diluar kantor. namun ketika KASN sudah menerima surat tersebut , pasti KASN kita akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada untuk dikeluarkan rekomendasi dan selanjutnya dikirim kembali kepada Pemda Manokwari untuk ditindaklanjuti” terang Rudiarto.

Baca Juga :   Gala Desa 2018 di Pantura, Bupati: Mengolahragakan Masyarakat dan Memasyarakatkan Olahraga

Rudiarto menegaskan bahwa untuk seorang pejabat eselon II yang masih aktif karena alasan efisiensi dan efektifitas, kursi jabatan eselon ll bisa dilelang ketika pejabatnya mau memasuki masa purna ( antara 2-3 bulan sebelum memasuki BUP) namun demikian, dari hasil selter tersebut, pejabat yang nantinya mengantikan Pejabat Definitif baru boleh harus dilantik saat pejabat definitf sudah memasuki masa pensiun.

Rudi menegaskan bahwa KASN tidak akan memberikan ijin adanya pergantian dan pencopotan seorang kepala dinas karena adanya faktor like atau dislike (faktor suka atau tidak suka) dalam faktor politik. Pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama dengan faktor suka atau tidak suka tersebut itu sangat menyalahi peraturan perundangan jika jabatan eselon ll masih aktif dijabat oleh pejabatnya hanya karena persolan like and dislike (suka dan tidak suka) dalam faktor politik dan pejabat tersebut harus diganti atau dinonjobkan itu sangat menyalahi aturan.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Tegaskan Tidak Pernah Mengeluarkan Perintah Kepada Timnya Untuk Kumpulkan KTP

Rudiarto menjelaskan bahwa seorang kepala dinas bisa diganti apabila melanggar salah satu dari 5 (lima) peraturan perundangan, yaitu: karena ada 4 hal sesuai dengan peraturan undang-undang yakni

Pertama , Seorang kepala dinas bisa diganti karena melanggar PP pasal 53 tahun 2010 tentang Ddisiplin ASN. Apabila kepala dinas terbukti dan dijatuhi hukuman disiplin berat maka kepala dinas bisa diganti.

Kedua, Pejabat tersebut tersandung kasus tindak pidana dan tindak korupsi atau pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dDitahan oleh penegak hukum ( Kepolisian, Kejaksaan atau KPK) maka kepala dinas bisa segera dibebaskan sementara dari jabatan kadisnya.dalam hal ini pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Ketiga, Pejabat tersebut melanggar PP 30 tahun 2019 tentang Ppenilaian manajemen Kkinerja PNS. yang harus dievaluasi selama 6 bulan.Kepala Dinas yang dalam waktu 1,5 tahun namun kinerjanya dibawah 25% makan sesuai PP 30/2017 maka Kadis tersebut bisa diganti.

Keempat, Pejabat yang dimaksud ikut terlibat dalam dalam organisasi-organisasi politik

Sementara itu, Dalam PP 11/2017 Ppasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga :   Brankas BPKAD Dibobol, Kasatpol PP Mengaku Telah Lakukan Pengamanan

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan Mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan PP 53/2010 dan dijatuhi hukuman disiplin Berat. pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat.

“Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada”harap Rudiarto.

“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus mendapat izin dari Mmenteri Dalam Negeri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ujar tandas Rudiarto.(Red)

Pos terkait