KASN Sedang Mengkaji Laporan Bawaslu Toraja Utara

Toraja Utara, Kabartimur.com- Laporan yang diteruskan oleh badan pengawas pemilu kepada komisi Aparatur sipil negara (KASN) sedang diteliti oleh petugas setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten KASN pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode peeilaku ASN dan netralitas ASN Pangihutan Marpaung Senin (17/4)

Marpaung menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang diteruskan oleh Bawaslu Toraja Utara tersebut sudah masuk per tanggal 5 April namun karena tidak ada notifikasinya sehingga surat tersebut baru saja diverifikasi setelah mendapat konfirmasi dari media.

Bacaan Lainnya

” Surat masuknya tertanggal 5 April pak, cuma karena tidak ada notifikasinya sehingga kami barusan periksa” Katanya

Baca Juga :   Siap-Siap, KASN Akan Melakukan Klarifikasi Terkait Laporan Bawaslu Toraja Utara

Lebih lanjut dijelaskan bahwa laporan dari Bawaslu tersebut akan segerah dianalisa dan memberikan jawaban secepat mungkin. ” Jadi selanjutnya akan kami pelajari dan akan segera kami sampaikan hasilnya” Tambanya.

Seperti diketahui bahwa, beberapa waktu lalu sedang viral dipemberitaan bahwa Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di duga menyalah gunakan wewenangnya dengan menggiring sejumlah ASN untuk berpolitik praktis, Penggiringan bahkan disertai dengan ancaman.

Meski demikan pada saat dikonfirmasi Bupati mengaku tidak mau menanggapi isu yang sedang beredar itu. Ia mengaku lebih memilih untuk bekerja ketimbang memikirkan isu-isu yang dianggapnya murahan. ” Yang penting saya tidak melakukannya” Kata bupati saat dikonfirmasi media.

Informasi terkait dugaan mendahului tahapan kampanye oleh Bupati yang juga adalah ketua Golkar tersebut sempat menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Toraja Utara dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat. Dari sekian pihak terkait yang diundang dalam RDP itu hanya pihak Bawaslu yang bersedia hadir.

Baca Juga :   Buka Rekrutmen Calon Legislatif, Wakil Ketua Bidang Pemenangan NasDem Target Minimal 6 Kursi Pada Pemilu 2024

Salah satu poin kesepakatan dalam RDP itu adalah meminta pihak Bawaslu untuk segerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya penggiringan ASN untuk berpolitik praktis yang dilakukan oleh Bawaslu. Akhirnya setelah melakukan pendalaman Bawaslu melanjutkan laporan dari masyarakat tersebut ke KASN, Mendagri dan Kemenpan RB. (Red/ST)

Pos terkait